Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengurus GKI Yasmin Tolak Klaim Bima Arya yang Selesaikan Polemik Lewat Hibah Lahan

Kompas.com - 15/06/2021, 12:05 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengurus GKI Yasmin Bona Sigalingging memberikan tanggapan atas tindakan Wali Kota Bogor Bima Arya yang menghibahkan lahan baru untuk pembangunan rumah ibadahnya.

Bona menilai, klaim Bima Arya yang menyebut kasus GKI Yasmin sudah selesai adalah kebohongan publik.

"Klaim yang dinyatakan Bima Arya bahwa dia telah berprestasi menyelesaikan kasus GKI Yasmin yang sudah 15 tahun itu adalah sebuah kebohongan publik. Tidak benar bahwa kasus tersebut telah selesai," kata Bona dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/6/2021).

Baca juga: Bima Arya: Pembahasan Kasus GKI Yasmin Mengerucut ke Penyelesaian

Bona menyampaikan, penyelesaian kasus GKI Yasmin dapat dilakukan melalui implementasi dari putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 127 PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010 dan rekomendasi Ombudsman RI tentang GKI Yasmin tahun 2011.

Sebagai informasi, putusan MA yang dimaksudkan itu menyatakan izin bumi bangunan (IMB) GKI Yasmin sudah sah.

"Yang paling gampang untuk menilai selesai atau tidaknya kasus GKI Yasmin adalah apakah IMB gereja GKI Yasmin sebagai dikatakan dalam putusan Mahkamah Agung tingkat peninjauan kembali yang juga disinggung dalam rekomendasi wajib Ombudsman RI 2011 itu sudah kembali berlaku," kata Bona.

Baca juga: Mendagri Apresiasi Pemkot Bogor Berhasil Selesaikan Persoalan GKI Yasmin

Lebih lanjut, Bona mengatakan, saat ini Gedung gereja GKI Yasmin yang berlokasi di Jalan KH Abdullah bin Nuh Kav 31, Taman Yasmin, Bogor masih disegel.

Bahkan, IMB gedung tersebut juga masih belum aktif, yang dinilainya bertentangan dengan putusan hukum.

"Karena, ya yang paling gampang melihat, gereja tersebut masih disegel dan IMB masih juga belum aktif sebagaimana apa yang ada dalam putusan MA," ucapnya.

Polemik kasus GKI Yasmin sudah terjadi sejak 2010 silam. Pangkal permasalahan tersebut adalah penolakan sejumlah masyarakat mengenai keberadaan gereja.

Wali Kota Bogor saat itu, Diani Budiarto, memerintahkan Satpol PP Kota Bogor untuk melakukan penyegelan terhadap GKI Yasmin.

Baca juga: Pemkot Bogor Hibahkan Lahan untuk Pembangunan GKI Yasmin

Namun, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dan Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan GKI Yasmin dalam sengketa terebut.

Kendati demikian, Diani justru mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin pada 11 Maret 2011.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com