JAKARTA, KOMPAS.com – Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, saat ini pihaknya masih membahas upaya penyelesaian kasus penyegelan GKI Yasmin bersama Tim Tujuh yang dibentuk oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.
“Sejauh ini pembahasan berjalan dengan sangat produktif dan semakin mengerucut ke penyelesaian,” ujar Bima saat dihubungi, Jumat (7/5/2021).
Tim yang dibentuk pada 2019 ini terdiri dari perwakilan Pemkot Bogor, Pengurus GKI Bogor, Jemaat GKI Kota Bogor, Majelis Sinode DKI, Jemaat di area Taman Yasmin dan Majelis Sinode Klasis Jakarta Selatan.
Baca juga: Pengurus GKI Yasmin Tuntut Pemerintah Bogor Segera Buka Segel Gereja
Menurut Bima, proses pembahasan juga melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Setara institute.
“Pemkot dan Tim Tujuh secara intens berkomunikasi dengan Komnas HAM dan Setara Institute yang mendukung proses dialog kami dengan pihak resmi perwakilan Gereja menuju arah penyelesaian,” kata Bima.
Kendati demikian, Bima tidak menjawab secara tegas saat ditanya mengenai opsi relokasi bangunan gereja yang ditawarkan pemkot kepada pihak GKI Yasmin.
Tawaran tersebut diberikan melalui Surat Wali Kota Bogor Nomor 452.2/1652-HukHAM tertanggal 31 Maret 2021.
Bima hanya mengatakan, hasil kesepakatan akan disampaikan pada saat yang tepat.
“Nanti pada saat yang tepat Pemkot Bogor, GKI Yasmin dan Komnas HAM akan menyampaikan secara resmi hasil kesepakatan,” ungkap Bima.
Baca juga: GKI Yasmin: Tawaran Bima Arya Tidak Berlandaskan Hukum dan Konstitusi
Sebelumnya Pengurus GKI Yasmin Bona Sigalingging mengatakan, pihaknya menolak tawaran relokasi.
Bona berpandangan tawaran itu bukanlah merupakan sebuah penyelesaian yang berdasarkan ketetapan hukum.
Ia mengatakan, kasus intoleransi itu semestinya diselesaikan berdasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 127 PK/TUN/2010 yang menyatakan status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GKI Yasmin sah.
Selain itu, Bona berpendapat, relokasi GKI Yasmin akan menjadi preseden buruk dalam penanganan konflik intoleransi yang dialami kelompok minoritas.
“Hal itu akan menjadi preseden buruk, itu akan menjadi contoh penyelesaian kalau mayoritas yang intoleran tidak menerima satu keberadaan rumah ibadah tertentu yang minoritas, maka penyelesaiannya pindahkan saja, digusur saja, dialihkan saja,” ujar Bona, dalam konferensi pers yang ditayangkan akun YouTube Komnas HAM, Jumat.
Baca juga: Pengurus GKI Yasmin Sebut Solusi Relokasi Sudah Ditawarkan sejak Lama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.