JAKARTA, KOMPAS.com – Pengurus GKI Yasmin Bona Sigalingging memberikan tanggapan atas tindakan Wali Kota Bogor Bima Arya yang menghibahkan lahan baru untuk pembangunan rumah ibadahnya.
Bona menilai, klaim Bima Arya yang menyebut kasus GKI Yasmin sudah selesai adalah kebohongan publik.
"Klaim yang dinyatakan Bima Arya bahwa dia telah berprestasi menyelesaikan kasus GKI Yasmin yang sudah 15 tahun itu adalah sebuah kebohongan publik. Tidak benar bahwa kasus tersebut telah selesai," kata Bona dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/6/2021).
Baca juga: Bima Arya: Pembahasan Kasus GKI Yasmin Mengerucut ke Penyelesaian
Bona menyampaikan, penyelesaian kasus GKI Yasmin dapat dilakukan melalui implementasi dari putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 127 PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010 dan rekomendasi Ombudsman RI tentang GKI Yasmin tahun 2011.
Sebagai informasi, putusan MA yang dimaksudkan itu menyatakan izin bumi bangunan (IMB) GKI Yasmin sudah sah.
"Yang paling gampang untuk menilai selesai atau tidaknya kasus GKI Yasmin adalah apakah IMB gereja GKI Yasmin sebagai dikatakan dalam putusan Mahkamah Agung tingkat peninjauan kembali yang juga disinggung dalam rekomendasi wajib Ombudsman RI 2011 itu sudah kembali berlaku," kata Bona.
Baca juga: Mendagri Apresiasi Pemkot Bogor Berhasil Selesaikan Persoalan GKI Yasmin
Lebih lanjut, Bona mengatakan, saat ini Gedung gereja GKI Yasmin yang berlokasi di Jalan KH Abdullah bin Nuh Kav 31, Taman Yasmin, Bogor masih disegel.
Bahkan, IMB gedung tersebut juga masih belum aktif, yang dinilainya bertentangan dengan putusan hukum.
"Karena, ya yang paling gampang melihat, gereja tersebut masih disegel dan IMB masih juga belum aktif sebagaimana apa yang ada dalam putusan MA," ucapnya.
Polemik kasus GKI Yasmin sudah terjadi sejak 2010 silam. Pangkal permasalahan tersebut adalah penolakan sejumlah masyarakat mengenai keberadaan gereja.
Wali Kota Bogor saat itu, Diani Budiarto, memerintahkan Satpol PP Kota Bogor untuk melakukan penyegelan terhadap GKI Yasmin.
Baca juga: Pemkot Bogor Hibahkan Lahan untuk Pembangunan GKI Yasmin
Namun, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dan Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan GKI Yasmin dalam sengketa terebut.
Kendati demikian, Diani justru mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin pada 11 Maret 2011.