Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Minta DKPP Tingkatkan Peran Tegakkan Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu

Kompas.com - 14/06/2021, 14:30 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) M. Hudori meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meningkatkan perannya menegakkan kode etik penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu).

Pasalnya, Indonesia pada 2024 akan menyelenggarakan pilpre, pileg, dan Pilkada.

"Kami berharap semoga DKPP dapat terus meningkatkan perannya dalam menegakkan kode etik penyelenggara pemilu," kata Hudori di acara Syukuran HUT ke-9 DKPP secara daring, Senin (14/6/2021).

Baca juga: DKPP Prediksi Laporan Pelanggaran Etik Melonjak Pasca-PSU Pilkada 2020

Ia mengatakan, peranan DKPP dalam menegakkan kode etik tersebut sangat penting untuk menjaga kehormatan penyelenggara pemilu.

Tujuannya adalah agar pelaksanaan Pemilu 2024 nanti demokratis, terpercaya, dan berintergitas.

"Sebagai mitra kerja pemerintah, kami berharap DKPP akan semakin eksis dan aktif dalam mewujudkan demokrasi yang bermartabat serta berpihak pada rakyat," kata dia.

Menurut Hudori, seluruh pihak, terutama penyelenggara pemilu baik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan DKPP memiliki tanggung jawab yang besar dalam menyiapkan penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.

Pasalnya, kata dia, Pemilu 2024 akan menentukan masa depan Indonesia di tengah tantangan dan tuntutan global yang semakin kompleks.

"Semoga DKPP dapat terus meningkatkan sinergitas dengan berbagai sektor terkait sehingga dapat semakin optimal dalam mengawal penyelenggaraan pemilu yang berintergirtas dan bermartabat," ucap dia.

Adapun DKPP merupakan lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik pemilu dan berulangtahun ke-9 pada 12 Juni 2021.

Dalam peranannya selama 9 tahun, Plt Sekjen DKPP Yudia Ramli mengatakan, DKPP telah memutus sebanyak 1.873 perkara sejak tahun 2012 hingga 2021.

Baca juga: Selama 9 Tahun Bertugas, DKPP Telah Memutus 1.873 Perkara terkait Penyelenggara Pemilu

"Sejak tahun 2012 hingga 2021, DKPP telah memutus sebanyak 1.873 perkara dan memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu," kata dia.

Bahkan pada masa pandemi Covid-19 ini DKPP memastikan bahwa kinerjanya tidak terganggu. Baik pengaduan, persidangan, maupun aktivitas lainnya.

DKPP juga telah membuat sejumlah terobosan dalam melakukan pelayanannya.

"Mulai dari pengaduan hingga ke sidang pemeriksaan dan pembacaan putusan secara virtual melalui fasilitas video conference," ucap Yudia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com