Dasco melanjutkan, karena rancangan atau draf RUU KUP hingga kini belum diterima, maka DPR belum dapat mengetahui kebenaran poin-poin wacana mengenakan pajak sembako seperti yang menjadi polemik di masyarakat belakangan.
"Saya enggak tahu bocornya di mana, karena belum sampai di kita (rancangan). Dan apakah itu benar isinya atau enggak? Ya kita juga enggak tahu," kata dia.
Sebelumnya, Dasco juga sudah mengaku bahwa DPR belum menerima draf terkait revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Baca juga: Soal Rencana Pengenaan PPN pada Sembako, Presiden PKS: Mencederai Rasa Keadilan
Menurut dia, proses pengiriman draf tersebut membutuhkan proses, berjenjang hingga akhirnya sampai ke DPR.
"Jadi gini proses pengiriman draf itu berjenjang. Dan sampai hari ini belum sampai ke meja pimpinan," kata Dasco dalam pernyataan video yang diterima Kompas.com, Jumat (11/6/2021).
Kendati demikian, DPR menegaskan tetap keberatan apabila pemerintah benar berencana mengenakan pajak sembako.
"Kalau memang nanti betul-betul ada. Itu sebagian teman-teman itu sudah menyatakan keberatan, kalau ada (drafnya) ya. Tapi ini kan belum ada ini," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.