Namun, hingga kini rancangan atau draf RUU KUP itu diakuinya belum diterima DPR baik pimpinan maupun komisi terkait.
"Surpresnya sudah, tapi rancangan undang-undangnya belum," kata Dasco saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/6/2021).
Menurut dia, surpres tersebut nantinya akan diagendakan atau dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR.
Apabila sudah selesai dibacakan dalam rapat paripurna, pimpinan DPR akan menunjuk siapa yang akan membahas rancangan Undang-Undang tersebut.
"Kalau surpresnya sudah diparipurnakan, kemudian ditunjuk yang membahas, itu biasanya rancangannya dikirim," ucapnya.
Akan tetapi, Dasco kembali menegaskan bahwa rancangan terkait revisi UU KUP tersebut memang hingga kini belum sampai di DPR.
Ia juga menegaskan, DPR tidak mengetahui bagaimana draf mengenai RUU KUP itu kemudian bocor hingga ke masyarakat.
"Rancangannya memang belum sampai di kita (DPR). Saya enggak tahu bocornya di mana," tutur Dasco.
Ketua Harian Partai Gerindra itu kemudian menjelaskan mekanisme tahapan yang biasa dilakukan DPR ketika rancangan sudah diterima.
Menurut penjelasannya, ketika rancangan atau draf tersebut diterima, maka DPR akan membawa rancangan itu ke Badan Musyawarah (Bamus).
"Biasanya kalau sudah di kita, lalu kita Bamus-kan, untuk kemudian di situ ditentukan siapa yang membahas, apakah Komisi yang berkaitan dengan keuangan atau kita bentuk Pansus (Panitia Khusus) atau di Badan Legislasi. Hanya tiga itu yang bisa membahas," kata Dasco.
"Setelah sepakat di situ, kami paripurnakan, baru kemudian mulai dilakukan sinkronisasi. Baru kemudian komisi yang ditunjuk akan rapat kerja dengan pemerintah. Lalu kemudian, karena ini usulan pemerintah, fraksi-fraksi akan mengisi daftar inventarisasi masalah. Baru kemudian itu dilanjutkan dengan pembahasan," ujar dia.
Dasco melanjutkan, karena rancangan atau draf RUU KUP hingga kini belum diterima, maka DPR belum dapat mengetahui kebenaran poin-poin wacana mengenakan pajak sembako seperti yang menjadi polemik di masyarakat belakangan.
"Saya enggak tahu bocornya di mana, karena belum sampai di kita (rancangan). Dan apakah itu benar isinya atau enggak? Ya kita juga enggak tahu," kata dia.
Sebelumnya, Dasco juga sudah mengaku bahwa DPR belum menerima draf terkait revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Menurut dia, proses pengiriman draf tersebut membutuhkan proses, berjenjang hingga akhirnya sampai ke DPR.
"Jadi gini proses pengiriman draf itu berjenjang. Dan sampai hari ini belum sampai ke meja pimpinan," kata Dasco dalam pernyataan video yang diterima Kompas.com, Jumat (11/6/2021).
Kendati demikian, DPR menegaskan tetap keberatan apabila pemerintah benar berencana mengenakan pajak sembako.
"Kalau memang nanti betul-betul ada. Itu sebagian teman-teman itu sudah menyatakan keberatan, kalau ada (drafnya) ya. Tapi ini kan belum ada ini," ujarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/12/13153601/polemik-ruu-kup-pimpinan-dpr-surpres-sudah-diterima-rancangan-belum