Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik RUU KUP, Pimpinan DPR: Surpres Sudah Diterima, Rancangan Belum

Kompas.com - 12/06/2021, 13:15 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, surat presiden (Surpres) mengenai pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) sudah diterima pimpinan DPR.

Namun, hingga kini rancangan atau draf RUU KUP itu diakuinya belum diterima DPR baik pimpinan maupun komisi terkait.

"Surpresnya sudah, tapi rancangan undang-undangnya belum," kata Dasco saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/6/2021).

Baca juga: Stafsus Menkeu: Wacana PPN Sembako Hanya Bagian Kecil dari RUU KUP yang Dipotong

Menurut dia, surpres tersebut nantinya akan diagendakan atau dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR.

Apabila sudah selesai dibacakan dalam rapat paripurna, pimpinan DPR akan menunjuk siapa yang akan membahas rancangan Undang-Undang tersebut.

"Kalau surpresnya sudah diparipurnakan, kemudian ditunjuk yang membahas, itu biasanya rancangannya dikirim," ucapnya.

Akan tetapi, Dasco kembali menegaskan bahwa rancangan terkait revisi UU KUP tersebut memang hingga kini belum sampai di DPR.

Baca juga: Pimpinan DPR Klaim Belum Terima Draf RUU KUP yang Atur PPN Sembako

Ia juga menegaskan, DPR tidak mengetahui bagaimana draf mengenai RUU KUP itu kemudian bocor hingga ke masyarakat.

"Rancangannya memang belum sampai di kita (DPR). Saya enggak tahu bocornya di mana," tutur Dasco.

Ketua Harian Partai Gerindra itu kemudian menjelaskan mekanisme tahapan yang biasa dilakukan DPR ketika rancangan sudah diterima.

Menurut penjelasannya, ketika rancangan atau draf tersebut diterima, maka DPR akan membawa rancangan itu ke Badan Musyawarah (Bamus).

Baca juga: Wacana PPN Jasa Pendidikan Dinilai Bertentangan dengan Cita-cita Bangsa

"Biasanya kalau sudah di kita, lalu kita Bamus-kan, untuk kemudian di situ ditentukan siapa yang membahas, apakah Komisi yang berkaitan dengan keuangan atau kita bentuk Pansus (Panitia Khusus) atau di Badan Legislasi. Hanya tiga itu yang bisa membahas," kata Dasco.

"Setelah sepakat di situ, kami paripurnakan, baru kemudian mulai dilakukan sinkronisasi. Baru kemudian komisi yang ditunjuk akan rapat kerja dengan pemerintah. Lalu kemudian, karena ini usulan pemerintah, fraksi-fraksi akan mengisi daftar inventarisasi masalah. Baru kemudian itu dilanjutkan dengan pembahasan," ujar dia.

Baca juga: Anggota DPR: PPN Sembako Jadi Wacana Saja Tak Pantas, Apalagi RUU

Dasco melanjutkan, karena rancangan atau draf RUU KUP hingga kini belum diterima, maka DPR belum dapat mengetahui kebenaran poin-poin wacana mengenakan pajak sembako seperti yang menjadi polemik di masyarakat belakangan.

"Saya enggak tahu bocornya di mana, karena belum sampai di kita (rancangan). Dan apakah itu benar isinya atau enggak? Ya kita juga enggak tahu," kata dia.

Sebelumnya, Dasco juga sudah mengaku bahwa DPR belum menerima draf terkait revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Baca juga: Soal Rencana Pengenaan PPN pada Sembako, Presiden PKS: Mencederai Rasa Keadilan

Menurut dia, proses pengiriman draf tersebut membutuhkan proses, berjenjang hingga akhirnya sampai ke DPR.

"Jadi gini proses pengiriman draf itu berjenjang. Dan sampai hari ini belum sampai ke meja pimpinan," kata Dasco dalam pernyataan video yang diterima Kompas.com, Jumat (11/6/2021).

Kendati demikian, DPR menegaskan tetap keberatan apabila pemerintah benar berencana mengenakan pajak sembako.

"Kalau memang nanti betul-betul ada. Itu sebagian teman-teman itu sudah menyatakan keberatan, kalau ada (drafnya) ya. Tapi ini kan belum ada ini," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com