JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, surat presiden (Surpres) mengenai pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) sudah diterima pimpinan DPR.
Namun, hingga kini rancangan atau draf RUU KUP itu diakuinya belum diterima DPR baik pimpinan maupun komisi terkait.
"Surpresnya sudah, tapi rancangan undang-undangnya belum," kata Dasco saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/6/2021).
Baca juga: Stafsus Menkeu: Wacana PPN Sembako Hanya Bagian Kecil dari RUU KUP yang Dipotong
Menurut dia, surpres tersebut nantinya akan diagendakan atau dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR.
Apabila sudah selesai dibacakan dalam rapat paripurna, pimpinan DPR akan menunjuk siapa yang akan membahas rancangan Undang-Undang tersebut.
"Kalau surpresnya sudah diparipurnakan, kemudian ditunjuk yang membahas, itu biasanya rancangannya dikirim," ucapnya.
Akan tetapi, Dasco kembali menegaskan bahwa rancangan terkait revisi UU KUP tersebut memang hingga kini belum sampai di DPR.
Baca juga: Pimpinan DPR Klaim Belum Terima Draf RUU KUP yang Atur PPN Sembako
Ia juga menegaskan, DPR tidak mengetahui bagaimana draf mengenai RUU KUP itu kemudian bocor hingga ke masyarakat.
"Rancangannya memang belum sampai di kita (DPR). Saya enggak tahu bocornya di mana," tutur Dasco.
Ketua Harian Partai Gerindra itu kemudian menjelaskan mekanisme tahapan yang biasa dilakukan DPR ketika rancangan sudah diterima.
Menurut penjelasannya, ketika rancangan atau draf tersebut diterima, maka DPR akan membawa rancangan itu ke Badan Musyawarah (Bamus).
Baca juga: Wacana PPN Jasa Pendidikan Dinilai Bertentangan dengan Cita-cita Bangsa
"Biasanya kalau sudah di kita, lalu kita Bamus-kan, untuk kemudian di situ ditentukan siapa yang membahas, apakah Komisi yang berkaitan dengan keuangan atau kita bentuk Pansus (Panitia Khusus) atau di Badan Legislasi. Hanya tiga itu yang bisa membahas," kata Dasco.
"Setelah sepakat di situ, kami paripurnakan, baru kemudian mulai dilakukan sinkronisasi. Baru kemudian komisi yang ditunjuk akan rapat kerja dengan pemerintah. Lalu kemudian, karena ini usulan pemerintah, fraksi-fraksi akan mengisi daftar inventarisasi masalah. Baru kemudian itu dilanjutkan dengan pembahasan," ujar dia.
Baca juga: Anggota DPR: PPN Sembako Jadi Wacana Saja Tak Pantas, Apalagi RUU