Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sita Tanah dan Bangunan Milik Eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara

Kompas.com - 12/06/2021, 08:25 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penyitaan sejumlah tanah dan bangunan milik mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara pada Kamis (10/6/2021).

Adapun, penyitaan itu sebagai kewajiban pembayaran uang pengganti dalam kasus suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Utara.

"Jaksa Eksekusi KPK Josep Wisnu Sigit dan Dormian telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor dengan Terpidana I Agung Ilmu Mangkunegara dan Terpidana II Raden Syahrial Alias Ami dengan melakukan penyitaan beberapa aset milik terpidana Agung Ilmu Mangkunegara sebagai pembayaran kewajiban uang pengganti," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (11/6/2021).

Baca juga: Perjalanan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli hingga Diproses Dewan Pengawas...

Adapun aset-aset Agung Ilmu Mangkunegara yang disita KPK adalah sebagai berikut:

1. Tanah seluas 734 meter persegi sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 329/Sp.J, di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadia Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

2. Tanah dan Bangunan seluas 566 meter persegi sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 845/Sp.J, di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadia Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

3. Tanah dan Bangunan yang terdiri dari 2 Sertifikat Hak Milik yaitu tanah seluas 8.396 meter persegi sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 7388/KD dan tanah seluas 4.224 meter persegi sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 7389/KD di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadia Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Baca juga: Polemik Setelah Tjahjo Kumolo Dukung KPK Mangkir Panggilan Komnas HAM...

4. Tanah dan Bangunan seluas 1.340 meter persegi sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 9440/Kedaton di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadia Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

5. Tanah dan Bangunan seluas 835 meter persegi sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 9784/Kdn di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Kotamadia Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Baca juga: ICW Laporkan Firli ke Dewas Atas Dugaan Pelanggaran Etik, Ini Tanggapan KPK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com