Ali mengatakan, sebagaimana dalam amar putusan Pengadilan Tipikor, Agung Ilmu Mangkunegara dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
Selain itu, Agung Ilmu Mangkunegara juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 74 miliar dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dikembalikan dengan ketentuan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Agung Ilmu Mangkunegara pun telah membayar cicilan pertama pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 2,1 Miliar sehingga masih ada tagihan uang pengganti sejumlah Rp 72.5 Miliar.
"Apabila terpidana Agung llmu Mangkunegara tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun," ujar Ali.
"KPK akan terus memaksimalkan upaya pemulihan hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor melalui perampasan aset," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.