JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dugaan pelanggaran etik ketua KPK Firli Bahuri di Dewan Pengawas, Jumat (11/6/2021).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan bahwa KPK menghormati sepenuhnya hak setiap warga negara yang melihat atau menemukan dugaan pelanggaran etik oleh Insan KPK untuk melaporkannya kepada Dewas KPK.
KPK, kata dia, melihat hal ini sebagai fungsi kontrol publik yang berjalan dengan baik dalam agenda pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.
“Sebagaimana kita pahami bersama bahwa pokok persoalan yang dilaporkan ini telah diproses secara profesional oleh Dewas KPK dan disampaikan secara transparan kepada publik hasil putusannya pada 24 September 2020,” ucap Ali dalam keterangan tertulis, Jumat.
Baca juga: ICW Laporkan Ketua KPK Firli Bahuri atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik
“Namun, KPK tetap menghormati tugas dan kewenangan Dewas atas pelaporan ini dan menyerahkan sepenuhnya untuk proses tindak lanjutnya,” ujar dia.
Akan tetapi, Ali menyebut bahwa, saat ini KPK tetap fokus pada upaya-upaya kerja pemberantasan korupsi dan berkomitmen terus menjalankan seluruh agenda dan strategi pemberantasan korupsi.
“Kami berupaya selesaikan perkara korupsi yang menjadi tunggakan tahun-tahun lalu dan juga mengungkap dugaan perkara korupsi baru dengan tanpa pandang bulu,” ucap Ali.
“Seluruhnya kami kerjakan tentu tetap berlandasakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutur dia.
ICW melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penyewaan Helikopter pada Jumat (11/6/2021).
Baca juga: Saat Firli Bahuri Terpilih Jadi Ketua KPK: Suara Bulat Komisi III dan Dugaan Ada Operasi Senyap
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, laporan yang dilakukan ICW ini terkait dengan laporan pidana yang sebelumnya telah disampaikan ke Bareskrim Polri.
“Pada hari ini ICW melaporkan kembali Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran kode etik. adapun hal ini terkait dengan pelaporan pidana yang sudah kami sampaikan ke Bareskrim Polri,” ucap Kurnia di Kantor Dewan Pengawas, Gedung KPK C1, Jumat.
“Namun kali ini bukan masalah pidananya, tapi masalah etik yang diatur dalam peraturan Dewas Nomor 2 tahun 2020 terutama pasal 4,” ucap dia.
Kurnia menuturkan, dalam pasal 4 diatur bahwa setiap insan KPK salah satunya Pimpinan KPK harus bertindak jujur dalam berperilaku. Termasuk dalam penerimaan diskon penyewaan helikopter.
Baca juga: YLBHI Curiga Ada Kepentingan di Balik Pembelaan Tjahjo ke Firli Bahuri
Menurut dia, dalam penyewaan helikopter tersebut. Firli tidak melaporkan diskon itu ke KPK.
“Kami tidak melihat hal itu terjadi, maka dari itu kami melaporkan yang bersangkutan ke Dewas KPK,” ucap Kurnia.
Kurnia mengatakan, laporan yang dibuat ini berbeda dengan putusan yang pernah dijatuhkan oleh Dewan Pengawas kepada Firli Bahuri.
“Kami beranggapan dalam sidang tersebut Dewas hanya formalitas belaka mengecek kuitansi yang diberikan oleh Firli,” ucap Kurnia.
“Harusnya kuitansi itu ditelusuri karena nilainya sangat janggal,” ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.