JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, perpanjangan masa penahanan dilakukan guna kebutuhan pengumpulan alat bukti melalui pemanggilan dan pemeriksaan.
“Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka AUM (Aa Umbara Sutisna) dkk, masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan penahanan pertama Ketua PN Jakarta Pusat,” kata Ali, dalam keterangan tertulis, Jumat (11/6/2021).
Baca juga: KPK Panggil Sekda Bandung Barat Terkait Pengadaan Barang Tanggap Darurat Covid-19
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Aa Umbara, pihak swasta yang juga anak Aa Umbara bernama Andri Wibawa dan an pemilik PT JDG (Jagat Dir Gantara) dan CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang) M Totoh Gunawan.
Adapun perpanjangan penahanan Aa Umbara dan anaknya Andri Wibawa dilakukan sejak 8 Juni hingga 7 Juli 2021 di Rutan KPK Kavling C1.
Sementara itu, M Totoh Gunawan diperpanjang mulai 31 Mei 2021 hingga 29 Juni 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Baca juga: KPK Dalami Aliran Dana Pengadaan Bansos yang Diterima Bupati Bandung Barat AA Umbara
Aa Umbara Sutisna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sementara itu, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.