JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut bisa bunuh diri jika pemerintah mencabut Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"UU ITE tidak akan dicabut, bunuh diri kalau kita mencabut UU ITE itu," ujar Mahfud dalam konferensi pers, Jumat (11/6/2021).
Karena itu, kata dia, pemerintah mengambil keputusan untuk merevisi terbatas sejumlah pasal UU ITE.
Baca juga: Yasonna Sebut UU ITE Perlu Direvisi agar Tidak Ada Pasal Karet
Mahfud menjelaskan, revisi terbatas bersifat semantik dengan sudut redaksional.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mengatakan, salah satu pasal yang direvisi adalah pasal 27 ayat (1) yang berisi tentang penyebaran konten kesusilaan.
Nantinya, seseorang yang menyebarkan konten kesusilaan seperti video porno dapat dijerat pidana.
Baca juga: Tunggu Surat Presiden, DPR Pastikan Akan Bahas Revisi UU ITE Sesuai Prosedur
Sedangkan, seseorang yang di dalam video tersebut akan dijerat dengan peraturan di luar UU ITE.
"Misalnya UU Pornografi, itu bisa dihukum dengan itu," kata Mahfud.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan akan merevisi empat pasal UU ITE. Keempat pasal yang bakal direvisi meliputi Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36.
Perbaikan ini juga satu paket dengan penambahan satu pasal dalam UU ITE, yakni pasal 45C.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.