Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panggil KPK, Ombudsman Klarifikasi Dugaan Maladministrasi Alih Status Pegawai

Kompas.com - 10/06/2021, 19:54 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengklarifikasi laporan dugaan maladminsitrasi dalam kebijakan alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada Kamis (10/6/2021).

Adapun undangan klarifikasi tersebut dilakukan setelah adanya pengaduan atau laporan dari tim advokasi selamatkan KPK.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan bahwa yang menjadi perhatian Ombudsman adalah dugaan maladministrasi dalam kebijakan alih status tersebut.

Baca juga: Pimpinan KPK Pastikan Hadiri Undangan Klarifikasi TWK di Ombudsman

Ombudsman, kata dia, telah meminta klarifikasi dari berbagai pihak untuk melihat tiga tingkatan.

"Satu adalah soal dasar hukum terutama, kalau maladministrasi itu adalah soal proses penyusunan, peraturan KPK nomor 1 tahun 2021 ini kita bicara," kata Robert dalam konferensi pers, Kamis.

Kedua, setelah melihat dasar hukum, Ombudsman RI juga mendalami pelaksanaan dari regulasi yang telah diterbitkan tersebut.

"Terkait dengan peralihan kita bicara tentang sosialisasinya, apakah kemudian sosialisasi ini sudah disampaikan, sudah terangkan kepada para pihak yang terkait begitu," ujar Robert.

Ombudsman juga memperhatikan sejauh mana implementasi dari kebijakan tersebut. Dalam hal ini, kata Robert, keterlibatan dari lembaga-lembaga lain dalam proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN tersebut.

Baca juga: Tersangka Kasus Pengadaan Lahan di Munjul Tommy Adrian Tak Penuhi Panggilan KPK

Ketiga, lanjut dia, yang menjadi perhatian yakni pada konsekuensi atau hasil dari adanya kebijkan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN itu.

"Yang memang kalau kita lihat pada kenyataan hari ini kita tahu bahwa ada yang disebut memenuhi syarat ada yang tidak memenuhi syarat itu," ucap Robert.

Kendati meminta keterangan KPK, Ombudsman belum masuk ke dalam hasil atau kesimpulan. Ombudsman masih mendalami berbagai hal untuk dapat dijadikan rekomendasi. 

"Kami belum bisa masuk ke penyampaian soal hasil atau substansi ya, jadi Ombudsman tidak boleh mendahului proses, yang bisa saya sampaikan hari ini adalah soal proses yang kita lalui saja," ucap Robert.

ORI pun berterima kasih atas kehadiran pimpinan KPK yang diwakili oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang datang untuk memberikan klarifikasi.

"Terima kasih banyak hari ini Pimpinan KPK sudah memenuhi undangan kami, permintaan kami untuk memberikan keterangan, memberikan klarifikasi yang itu sangat penting buat Ombudsman sebagai bagian dari proses dalam penanganan laporan atau pengaduan," ucap Robert.

Baca juga: Profil Lili Pintauli, Pimpinan KPK yang Diduga Bocorkan Perkembangan Kasus ke Tersangka

Robert pun menekankan bahwa Ombudsman harus bekerja independen dan harus meminta keterangan dari seluruh pihak.

"Selengkap mungkin kita menangkap semua keterangan dan informasi maupun data baik dari pihak pelapor, terlapor maupun pihak-pihak terkait lainnya," ucap dia.

Sebelumnya, semua pimpinan KPK dilaporkan ke Ombudsman RI atas dugaan malaadministrasi pada proses tes wawasan kebangsaan pada Rabu (19/5/2021).

Pelaporan itu dilakukan oleh 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus atau Tak Memenuhi Syarat (TMS) dalam asesmen TWK tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com