Salin Artikel

Panggil KPK, Ombudsman Klarifikasi Dugaan Maladministrasi Alih Status Pegawai

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengklarifikasi laporan dugaan maladminsitrasi dalam kebijakan alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada Kamis (10/6/2021).

Adapun undangan klarifikasi tersebut dilakukan setelah adanya pengaduan atau laporan dari tim advokasi selamatkan KPK.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan bahwa yang menjadi perhatian Ombudsman adalah dugaan maladministrasi dalam kebijakan alih status tersebut.

Ombudsman, kata dia, telah meminta klarifikasi dari berbagai pihak untuk melihat tiga tingkatan.

"Satu adalah soal dasar hukum terutama, kalau maladministrasi itu adalah soal proses penyusunan, peraturan KPK nomor 1 tahun 2021 ini kita bicara," kata Robert dalam konferensi pers, Kamis.

Kedua, setelah melihat dasar hukum, Ombudsman RI juga mendalami pelaksanaan dari regulasi yang telah diterbitkan tersebut.

"Terkait dengan peralihan kita bicara tentang sosialisasinya, apakah kemudian sosialisasi ini sudah disampaikan, sudah terangkan kepada para pihak yang terkait begitu," ujar Robert.

Ombudsman juga memperhatikan sejauh mana implementasi dari kebijakan tersebut. Dalam hal ini, kata Robert, keterlibatan dari lembaga-lembaga lain dalam proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN tersebut.

Ketiga, lanjut dia, yang menjadi perhatian yakni pada konsekuensi atau hasil dari adanya kebijkan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN itu.

"Yang memang kalau kita lihat pada kenyataan hari ini kita tahu bahwa ada yang disebut memenuhi syarat ada yang tidak memenuhi syarat itu," ucap Robert.

Kendati meminta keterangan KPK, Ombudsman belum masuk ke dalam hasil atau kesimpulan. Ombudsman masih mendalami berbagai hal untuk dapat dijadikan rekomendasi. 

"Kami belum bisa masuk ke penyampaian soal hasil atau substansi ya, jadi Ombudsman tidak boleh mendahului proses, yang bisa saya sampaikan hari ini adalah soal proses yang kita lalui saja," ucap Robert.

ORI pun berterima kasih atas kehadiran pimpinan KPK yang diwakili oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang datang untuk memberikan klarifikasi.

"Terima kasih banyak hari ini Pimpinan KPK sudah memenuhi undangan kami, permintaan kami untuk memberikan keterangan, memberikan klarifikasi yang itu sangat penting buat Ombudsman sebagai bagian dari proses dalam penanganan laporan atau pengaduan," ucap Robert.

Robert pun menekankan bahwa Ombudsman harus bekerja independen dan harus meminta keterangan dari seluruh pihak.

"Selengkap mungkin kita menangkap semua keterangan dan informasi maupun data baik dari pihak pelapor, terlapor maupun pihak-pihak terkait lainnya," ucap dia.

Sebelumnya, semua pimpinan KPK dilaporkan ke Ombudsman RI atas dugaan malaadministrasi pada proses tes wawasan kebangsaan pada Rabu (19/5/2021).

Pelaporan itu dilakukan oleh 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus atau Tak Memenuhi Syarat (TMS) dalam asesmen TWK tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/10/19540331/panggil-kpk-ombudsman-klarifikasi-dugaan-maladministrasi-alih-status-pegawai

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke