Kemudian, Pasal (2) permendikbud itu mengatur bahwa menetapkan seseorang untuk diangkat sebagai profesor/guru besar tidak tetap berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
"Menteri dapat menetapkan seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa untuk diangkat sebagai profesor/guru besar tidak tetap pada perguruan tinggi berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi," demikian bunyi Pasal 2 Permendikbud 40/2012.
Di samping itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi juga memiliki Surat Edaran Nomor 154/E/KP/2013 tentang Guru Besar Tidak Tetap.
Baca juga: Puan Sebut Megawati Punya Visi yang Tak Terbayangkan
Surat edaran itu memberi pengaturan lanjut atas Pasal 72 Ayat (5) UU Nomor 12 Tahun 2012 serta Permendikbud Nomor 40 Tahun 2012.
"Dengan ini kami sampaikan bahwa peraturan perundangan tersebut dimaksudkan untuk menghargai dan mengakui ilmu yang tumbuh di dalam lingkungan profesi, karir, atau masyarakatn" demikian petikan isi SE tersebut.
Selain itu, SE tersebut juga menyebutkan tiga poin terkait guru besar tidak tetap, berikut poin-poinnya
"1. Seseorang yang dicanlonkan sebagai Guru Besar Tidak Tetap bukan berasal dari akademisi.
2. Calon Guru Besar Tidak Tetap memiliki karya yang bersifat "tacit knowledge" yang memiliki potensi dikembangkan menjadi "explicit knowledge" di perguruan tinggi dan bermanfaat untuk kesejahteraan umat manusia.
3. Calon Guru Besar Tidak Tetap diajukan oleh perguruan tinggi setelah melalui Rapat Senat Perguruan Tinggi kepada Menteri dengan dilampiri karya-karya yang bersangkutan."
Baca juga: Megawati Dapat Gelar Kehormatan dari Unhan, PDI-P: Kami Yakin Ini Berdasarkan Kajian sejak Lama