Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Memperoleh Gelar Profesor Kehormatan seperti Megawati...

Kompas.com - 10/06/2021, 11:30 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri dijadwalkan akan memperoleh gelar profesor kehormatan dari Universitas Pertahanan (Unhan) melalui sidang senat terbuka pada Jumat (11/6/2021).

"Pada hari Jumat (11/6/2021) akan dilakukan sidang senat terbuka Universitas Pertahanan RI dalam rangka pengukuhan gelar Profesor Kehormatan (Guru Besar Tidak Tetap) Ilmu Pertahanan Bidang Kepemimpinan Strategik pada Fakultas Strategi Pertahanan Universitas Pertahanan RI kepada Ibu Megawati Soekarnoputri," kata Rektor Universitas Pertahanan Laksamana Madya Amarulla Octavian, Selasa (8/6/2021).

Pemberian gelar profesor kehormatan ini pun menimbulkan pertanyaan di benak publik, salah satunya soal syarat untuk dapat memperoleh gelar profesor kehormatan.

Baca juga: Megawati Diangkat Jadi Profesor Kehormatan di Unhan, Rokhmin Dahuri Beberkan 3 Alasannya

Lalu seperti apa aturan pemberian gelar profesor kehormatan?

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, aturan soal pemberian gelar profesor kehormatan atau guru besar tidak tetap tercantum pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Kemudian, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pengankatan Profesor/Guru Besar Tidak Tetap pada Perguruan Tinggi, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 154/E/KP/2013 tentang Guru Besar Tidak Tetap.

Pasal 72 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 12/2012 menyatakan, "Menteri dapat mengangkat seseorang dengan kompetensi luar biasa pada jenjang jabatan akademik profesor atas usul Perguruan Tinggi".

Baca juga: Profesor dari Jepang Rekomendasikan Megawati Diberi Gelar Guru Besar Kepemimpinan Strategis

Menteri dalam pasal tersebut merujuk pada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mendidikan.

Sementara, dalam Pasal 72 Ayat (6) diatur bahwa pengangkatan tersebut diatur melalui peraturan menteri, dalam hal ini Permendikbud 40/2012 tentang Pengangkatan Profesor/Guru Besar Tidak Tetap pada Perguruan Tinggi.

Pasal 1 Ayat (1) permendikbud itu mengatur soal kriteria memperoleh gelar profesor kehormatan, yakni memiliki keahlian dengan prestasi luar basa.

Sementara, pada Pasal 2 Ayat (2) dijelaskan bahwa pengangkatan tersebut ditetapkan oleh perguruan tinggi masing-masing atas persetujuan senat.

"(1) Seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat sebagai dosen tidak tetap dalam jabatan akademik tertentu pada perguruan tinggi.

(2) Pengangkatan seseorang sebagai dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh perguruan tinggi masing-masing setelah mendapat persetujuan Senat," demikian bunyi Pasal 1 Permendikbud 40/2012.

Baca juga: Perjalanan Megawati, Tak Bisa Kuliah Saat Orde Baru hingga Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan

Kemudian, Pasal (2) permendikbud itu mengatur bahwa menetapkan seseorang untuk diangkat sebagai profesor/guru besar tidak tetap berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

"Menteri dapat menetapkan seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa untuk diangkat sebagai profesor/guru besar tidak tetap pada perguruan tinggi berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi," demikian bunyi Pasal 2 Permendikbud 40/2012.

Di samping itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi juga memiliki Surat Edaran Nomor 154/E/KP/2013 tentang Guru Besar Tidak Tetap.

Baca juga: Puan Sebut Megawati Punya Visi yang Tak Terbayangkan

Surat edaran itu memberi pengaturan lanjut atas Pasal 72 Ayat (5) UU Nomor 12 Tahun 2012 serta Permendikbud Nomor 40 Tahun 2012.

"Dengan ini kami sampaikan bahwa peraturan perundangan tersebut dimaksudkan untuk menghargai dan mengakui ilmu yang tumbuh di dalam lingkungan profesi, karir, atau masyarakatn" demikian petikan isi SE tersebut.

Selain itu, SE tersebut juga menyebutkan tiga poin terkait guru besar tidak tetap, berikut poin-poinnya

"1. Seseorang yang dicanlonkan sebagai Guru Besar Tidak Tetap bukan berasal dari akademisi.

2. Calon Guru Besar Tidak Tetap memiliki karya yang bersifat "tacit knowledge" yang memiliki potensi dikembangkan menjadi "explicit knowledge" di perguruan tinggi dan bermanfaat untuk kesejahteraan umat manusia.

3. Calon Guru Besar Tidak Tetap diajukan oleh perguruan tinggi setelah melalui Rapat Senat Perguruan Tinggi kepada Menteri dengan dilampiri karya-karya yang bersangkutan."

Baca juga: Megawati Dapat Gelar Kehormatan dari Unhan, PDI-P: Kami Yakin Ini Berdasarkan Kajian sejak Lama

Terkait pemberian gelar profesor kehormatan bagi Megawati, Amarullah menyatakan, sidang senat akademik Unhan telah menerima hasil penilaian Dewan Guru Besar Unhan RI atas seluruh karya imiah Megawati sebagai syarat pengukuhan.

Amarulla mengatakan, pemberian gelar kepada Megawati tidak lepas dari kiprah kepemimpinan Megawati dalam menghadapi krisis multi dimensi di masa kepemimpinan Megawati sebagai presiden.

"Unhan RI mencatat keberhasilan Megawati saat di pemerintahan dalam menuntaskan konflik sosial  seperti penyelesaian konflik Ambon, penyelesaian konflik Poso, pemulihan pariwisata pasca bom Bali, dan penanganan permasalahan TKI di Malaysia," kata Amarulla.

Amarulla menjelaskan, sebelum dikukuhkan sebagai profesor kehormatan, Megawati akan menyampaikan orasi ilmiah selaku kandidat penerima gelar, didampingi oleh sejumlah guru besar pendamping kandidat.

Menurut rencana, acara tersebut akan dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, serta para menteri di Kabinet Indonesia Maju.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com