Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sambangi Kantor MUI, Dubes Arab Saudi Bahas soal Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Indonesia

Kompas.com - 09/06/2021, 20:22 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia Syekh Essam Abed Al-Thaqafi menyambangi Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), di Jakarta, pada Selasa (8/6/2021).

Dalam pertemuan itu, Essam sempat membahas tentang permasalahan haji 2021 yang masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

"Duta Besar Kerajaan Arab Saudi menjelaskan bahwa hingga saat ini Kerajaan Arab Saudi belum mengirimkan undangan haji ke negara lain, termasuk Indonesia," kata Ketua MUI Cholil Nafis, melalui keterangan tertulis, Rabu (9/6/2021).

Baca juga: Menko PMK Sebut Pembatalan Ibadah Haji 2021 Tak Timbulkan Masalah

Menurut Cholil, Essam menjelaskan masalah pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia oleh Pemerintah Indonesia tidak ada kaitannya dengan hubungan baik antara kedua negara.

Termasuk juga tidak ada hubungannya dengan penggunaan merek vaksin tertentu dan produsen vaksin tertentu untuk bisa masuk ke Arab Saudi.

"Pada kesempatan ini juga Duta Besar Kerajaan Arab Saudi juga menyambut baik rencana kerja sama antara Kerajaan Arab Saudi dengan MUI di bidang tukar pikiran tentang keislaman, ukhuwah, dakwah, ekonomi, dan sebagainya," ujarnya.

"Yang berorientasi pada penguatan Islam Wasathiyah untuk kawasan Arab Saudi, Indonesia, dan dunia internasional," ucap dia.

Baca juga: Keputusan Arab Saudi soal Ibadah Haji 2021 Akan Diumumkan Minggu Ini

Hadir pula dalam pertemuan tersebut Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar, Wakil Ketua Umum MUI Marsudi Syuhud.

Kemudian Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, Ketua MUI Cholil Nafis, Abdullah Jaidi, Sudarnoto Abdul Hakim, Wasekjend MUI Habib Ali Hasan Bahar, Arif Fahrudin, dan Azrul Tanjung.

Ada pula Bendahara Umum MUI, Misbahul Ulum, Wakil Bendahara Umum Erni Juliana, dan Komisioner BAZNAS Nadratuzzaman Hossen dan beberapa pimpinan Komisi Hubungan Luar Negeri dan Kerja sama Internasional MUI.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Keputusan pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.

Baca juga: Kemenag: Belum Ada Satu Pun Negara yang Dapat Kuota Haji dari Arab Saudi

Dalam surat keputusan tersebut, ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji.

Pertama, terancamnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji akibat pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

Sementara, dalam ajaran Islam, menjaga jiwa harus dijadikan dasar pertimbangan utama dalam menetapkan hukum atau kebijakan oleh pemerintah.

Pertimbangan lainnya yakni Kerajaan Arab Saudi hingga kini belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.

Arab Saudi juga belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Padahal, pemerintah Indonesia butuh waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan jemaah haji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com