Salin Artikel

Sambangi Kantor MUI, Dubes Arab Saudi Bahas soal Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com - Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia Syekh Essam Abed Al-Thaqafi menyambangi Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), di Jakarta, pada Selasa (8/6/2021).

Dalam pertemuan itu, Essam sempat membahas tentang permasalahan haji 2021 yang masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

"Duta Besar Kerajaan Arab Saudi menjelaskan bahwa hingga saat ini Kerajaan Arab Saudi belum mengirimkan undangan haji ke negara lain, termasuk Indonesia," kata Ketua MUI Cholil Nafis, melalui keterangan tertulis, Rabu (9/6/2021).

Menurut Cholil, Essam menjelaskan masalah pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia oleh Pemerintah Indonesia tidak ada kaitannya dengan hubungan baik antara kedua negara.

Termasuk juga tidak ada hubungannya dengan penggunaan merek vaksin tertentu dan produsen vaksin tertentu untuk bisa masuk ke Arab Saudi.

"Pada kesempatan ini juga Duta Besar Kerajaan Arab Saudi juga menyambut baik rencana kerja sama antara Kerajaan Arab Saudi dengan MUI di bidang tukar pikiran tentang keislaman, ukhuwah, dakwah, ekonomi, dan sebagainya," ujarnya.

"Yang berorientasi pada penguatan Islam Wasathiyah untuk kawasan Arab Saudi, Indonesia, dan dunia internasional," ucap dia.

Hadir pula dalam pertemuan tersebut Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar, Wakil Ketua Umum MUI Marsudi Syuhud.

Kemudian Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, Ketua MUI Cholil Nafis, Abdullah Jaidi, Sudarnoto Abdul Hakim, Wasekjend MUI Habib Ali Hasan Bahar, Arif Fahrudin, dan Azrul Tanjung.

Ada pula Bendahara Umum MUI, Misbahul Ulum, Wakil Bendahara Umum Erni Juliana, dan Komisioner BAZNAS Nadratuzzaman Hossen dan beberapa pimpinan Komisi Hubungan Luar Negeri dan Kerja sama Internasional MUI.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Keputusan pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.

Dalam surat keputusan tersebut, ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji.

Pertama, terancamnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji akibat pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

Sementara, dalam ajaran Islam, menjaga jiwa harus dijadikan dasar pertimbangan utama dalam menetapkan hukum atau kebijakan oleh pemerintah.

Pertimbangan lainnya yakni Kerajaan Arab Saudi hingga kini belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.

Arab Saudi juga belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Padahal, pemerintah Indonesia butuh waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan jemaah haji.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/09/20225661/sambangi-kantor-mui-dubes-arab-saudi-bahas-soal-pembatalan-keberangkatan

Terkini Lainnya

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke