JAKARTA, KOMPAS.com - Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menargetkan digitalisasi arsip di semua jenjang instansi pemerintah rampung pada 2024.
Plt Kepala ANRI M Taufik mengatakan, arsip nasional harus menjadi memori kolektif bangsa yang dapat diakses oleh masyarakat.
"Arsip akan jadi memori kolektif bangsa yang disimpan di ANRI. Data diolah, semua dapat mengaksesnya," ujar Taufik, dalam konferensi pers menjelang malam puncak Peringatan Hari Kearsipan ke-50, di Gedung ANRI, Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Baca juga: Gandeng Influencer, ANRI Ingin Masyarakat Makin Sadar Kearsipan
Langkah yang ditempuh bak hilirisasi di sektor industri. Melalui 306 simpul jaringan kearsipan ANRI di kabupaten kota dan provinsi yang ada dan terus dikembangkan, arsip di semua jenjang pemerintahan akan terkoneksi ke jaringan nasional.
"Konsen ke hilirisasi biar ada penguatan. Lalu dikembalikan ke masyarakat (dengan akses yang dimungkinkan), agar ada kemanfaatan bagi masyarakat," ujar Taufik.
Menurut Taufik, arsip yang dikelola dengan benar, yang dipastikan keontentikannya, dan dapat diakses publik, diharapkan minimal bisa menjadi rujukan dan bahkan pengetahuan bagi masa depan berdasarkan dokumen dari masa lalu.
Target 2024
Upaya digitalisasi arsip yang dimulai dari instansi pemerintahan di semua jenjang ini punya wadah baru bernama Srikandi, yaitu akronim untuk Sistem Kearsipan Dinamis Terintegrasi.
Infrastuktur Srikandi dibangun oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi. Kemudian dikelola oleh ANRI.
Srikandi diluncurkan tahun lalu. Menurut Taufik, paradigma arsip mau tidak mau harus mengikuti tren digitalisasi yang saat ini bergulir.
"Yang berseliweran dari pusat sampai daerah lambat laun harus jadi satu, biar efektif dan efisien, dan ada percepatan layanan publik dengan akses mudah," ungkap Taufik.
Baca juga: Istana Kembalikan Naskah Asli Teks Proklamasi ke ANRI
Sekretaris Utama ANRI Iman Gunarto menyebut, ANRI mendapat mandat untuk memastikan pada 2024 semua instansi pemerintahan di semua jenjang memiliki kinerja kearsipan bernilai minimal baik pada 2024. Dalam skala 100, nilai baik adalah skor 60.
Iman menyebut mandat ini berat. Hingga 2021, baru kementerian saja yang seluruhnya telah mendapatkan minimal nilai baik untuk kinerja kearsipannya.
"Di tingkat provinsi, baru 20 dari 34 provinsi dapat nilai (minimal) baik. Kabupaten/kota dari 500-an baru 199 (bernilai minimal baik), baru 35 persen," sebut Iman.
Adapun kinerja lembaga non-struktural, baru 16 dari 31 komisi yang sudah mendapat nilai minimal baik untuk kearsipannya. Sementara pada lembaga negara non-kementerian, sudah 23 dari 28 lembaga yang telah mendapatkan nilai minimal baik untuk kinerja arsip.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.