Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Pengusaha Keluhkan Izin Usaha, Anggota Komisi VI DPR: Banyak Aturan Berubah

Kompas.com - 09/06/2021, 20:10 WIB
A P Sari,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) La Tinro La Tunrung mengatakan, izin usaha yang terus berubah-ubah setiap tahunnya membuat banyak pengusaha mengeluh.

“Mereka mengeluh, ada yang izinnya selama puluhan tahun tidak bisa keluar. Problem utamanya itu aturan izin yang selalu berubah. Sudah memutuskan aturan tapi berubah lagi oleh aturan lain,” kata dia dalam agenda rapat kerja (raker) Komisi VI dengan Menteri Investasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal di Gedung DPR, Senayan, Selasa (8/6/2021).

Dalam raker itu pula, La Tinro menyampaikan keluhan sebagian pengusaha mengenai izin usaha yang dinilai masih berbelit-belit hingga saat ini.

Baca juga: Wakil Ketua BKSAP DPR: Akses Pendidikan untuk Perempuan Harus sama dengan Laki-laki

“Kementerian investasi ini muncul untuk bisa memberikan pelayanan dan koordinasi dengan berbagai lembaga dan kementerian lain, sehingga izin usaha mereka tidak dipersulit. Mohon segera berkoordinasi dengan eksekutor, sehingga izin bisa dipermudah dan dipercepat,” pintanya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VI DPR Gde Sumarjaya Linggih menuturkan kondisi yang terjadi sesungguhnya di lapangan.

“Saya juga sempat mengalami hal serupa. Sudah kita siapkan semuanya, investasi, mau masuk, tempatnya sudah siap, tetapi karena persoalan rekomendasi yang ada di bawah, jadi perjanjian ditunda,” jelas pria yang akrab disapa Demer tersebut.

Atas dasar itu, sebut dia, tugas, tanggung jawab, dan kewenangan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang awalnya kurang, kini menjadi bertambah. Ia pun hanya bisa berharap para pengusaha bisa terus bebas bergerak.

Baca juga: DPR RI Tolak Transformasi Sekretariat AIPA dan Minta Anggaran Dikelola Efisien

Sejalan dengan masukan Komisi VI DPR, Menteri Investasi dan BKPM Bahlil Lahadalia membenarkan bahwa hingga sekarang masih ada oknum yang memanfaatkan proses perjanjian usaha untuk kepentingan tertentu.

“Apa yang dirasakan bapak atau ibu tentang izin di daerah itu masih susah dan diputar-putar, itulah yang saya rasakan ketika jadi pengusaha. Ini adalah potret sistem birokrasi di negara kita,” ujarnya.

Menurut dia, Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) bertujuan untuk memberikan kepastian perjanjian, kemudahan, efisiensi, dan transparansi dalam dunia usaha.

“Pasal 174 UU Ciptaker menyebut bahwa kewenangan gubernur, bupati, dan kementerian/lembaga terkait dalam konteks izin dimaknai sebagai kewenangan presiden yang dilimpahkan kepada mereka,” paparnya.

Baca juga: Anggota DPR Nilai Pembangunan Ibu Kota Baru Ilegal karena Tanpa Dasar Hukum

Ia menjelaskan, seluruh perjanjian usaha nantinya akan berbasis online dengan pelayanan modal satu pintu.

Sebagai informasi, Kementerian Investasi dan BKPM memang terbilang baru dalam kabinet. Kementerian ini baru saja dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Saat ini, Indonesia dinilai perlu investasi asing guna menyeimbangkan neraca dan mewujudkan kesejahteraan dalam jangka panjang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com