Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung KPK Tak Penuhi Panggilan Komnas HAM, Motif Tjahjo Kumolo Dipertanyakan

Kompas.com - 09/06/2021, 16:30 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, yang juga anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menyatakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo sama sekali tidak punya otoritas untuk menilai pelanggaran HAM.

Hal ini bertalian dengan pernyataan Tjahjo yang mendukung sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mangkir dari panggilan Komnas HAM terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai menjadi ASN.

Usman mengatakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 89 Ayat (1) huruf b UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, otoritas itu berada dalam lingkup kewenangan Komnas HAM. 

Baca juga: Komnas HAM Miliki Kewenangan Selidiki Dugaan Pelanggaran HAM dalam TWK

"Pernyataan Tjahjo itu semakin membuat terang ihwal peta aktor-aktor di balik pelemahan KPK. Sebab, pejabat selevel menteri mustahil tidak mengetahui suatu undang-undang," ucap Usman, dalam keterangannya, Rabu (9/6/2021).

"Karena itu, pernyataan ini terindikasi di luar kepentingan sebagai Menpan-RB. Lalu, apa motif Tjahjo melontarkan pernyataan kontroversial tersebut?" kata Usman Hamid.

Menurut Usman, yang mestinya dilakukan Tjahjo adalah memeriksa keikutsertaan Kemenpan-RB dalam proses peralihan ASN KPK yang tidak sesuai UU KPK hasil revisi Nomor 19 Tahun 2019.

 

Hal ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa Kemenpan-RB bertugas menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

"Bukan justru disibukkan dengan memproduksi pernyataan kontroversial," kata dia.

Baca juga: Menpan-RB Anggap TWK seperti Litsus, Guru Besar FH UGM Khawatirkan Pembunuhan Karakter

Sementara itu, anggota koalisi lainnya, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari meminta Presiden Joko Widodo segera memanggil dan mengevaluasi Tjahjo.

Feri mengatakan, pernyataan Tjahjo terkesan menganggap enteng polemik TWK.

Menurut dia, sebagai penyelenggara negara, Tjahjo mestinya memahami bahwa TWK yang dilakukan terhadap seluruh pegawai KPK melanggar hukum, mencoreng etika individu, meruntuhkan HAM, dan bertolak belakang dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Mendesak agar Presiden Joko Widodo memanggil, meminta klarifikasi, dan mengevaluasi Tjahjo Kumolo atas pernyataan kontroversial yang telah ia sampaikan sebelumnya," kata Feri.

Baca juga: Presiden Jokowi Diminta Evaluasi Tjahjo Kumolo yang Dukung Pimpinan KPK

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com