Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSI Nilai Pasal Penghinaan Presiden dan DPR di RKUHP Cederai Demokrasi

Kompas.com - 09/06/2021, 11:40 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany mengatakan, partainya menyesalkan dan menolak masih adanya delik penghinaan presiden dan DPR dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Menurut dia, pasal-pasal tersebut berpotensi mencederai esensi demokrasi yaitu kebebasan berpendapat.

"Pasal tersebut punya potensi menjadi pasal karet yang menghambat diskursus publik yang sehat," kata Tsamara dalam keterangannya, Selasa (8/6/2021).

Baca juga: KSP: Pasal Pemidanaan Penghina Presiden di RKUHP untuk Jaga Kehormatan

Ia menerangkan, PSI tidak melihat relevansi pasal-pasal semacam itu dijalankan di era demokrasi seperti saat ini.

Bahkan, ia menilai Indonesia akan mundur puluhan tahun jika tetap menerapkan pasal-pasal tersebut.

Tsamara berpendapat, dari hal tersebut, kritik seharusnya dibalas dengan kerja, bukan dengan ancaman penjara.

Menurut dia, kritik yang dibalas dengan perbaikan kinerja juga seharusnya dilakukan oleh DPR. Karena itu, ia juga tegas menolak pasal penghinaan terhadap DPR diterapkan.

"Kalau ada yang mengkritik DPR, tunjukkan dengan perbaikan kinerja," ucapnya.

Baca juga: Soal Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP, KSP Jamin Bukan untuk Pengkritik

Untuk itu, Tsamara berharap DPR sebaiknya mengkaji ulang dan menghapus pasal-pasal ini dari RKUHP.

Polemik mengenai RKUHP kembali ramai setelah Kementerian Hukum dan HAM masih melakukan sosialisasi terhadap draf lama RKUHP, yang sebelumnya batal disahkan karena menuai kontroversi pada 2019.

Pada salah satu pasal, menghina presiden dan wakil presiden (wapres) dikenakan ancaman maksimal 3,5 tahun penjara. Jika penghinaan dilakukan lewat media sosial atau sarana elektronik, ancaman menjadi 4,5 tahun penjara.

Untuk penghina lembaga negara seperti DPR, seseorang dapat dihukum penjara maksimal 2 tahun.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR Sebut Belum Ada Draf Baru RKUHP

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com