Salin Artikel

PSI Nilai Pasal Penghinaan Presiden dan DPR di RKUHP Cederai Demokrasi

Menurut dia, pasal-pasal tersebut berpotensi mencederai esensi demokrasi yaitu kebebasan berpendapat.

"Pasal tersebut punya potensi menjadi pasal karet yang menghambat diskursus publik yang sehat," kata Tsamara dalam keterangannya, Selasa (8/6/2021).

Ia menerangkan, PSI tidak melihat relevansi pasal-pasal semacam itu dijalankan di era demokrasi seperti saat ini.

Bahkan, ia menilai Indonesia akan mundur puluhan tahun jika tetap menerapkan pasal-pasal tersebut.

Tsamara berpendapat, dari hal tersebut, kritik seharusnya dibalas dengan kerja, bukan dengan ancaman penjara.

Menurut dia, kritik yang dibalas dengan perbaikan kinerja juga seharusnya dilakukan oleh DPR. Karena itu, ia juga tegas menolak pasal penghinaan terhadap DPR diterapkan.

"Kalau ada yang mengkritik DPR, tunjukkan dengan perbaikan kinerja," ucapnya.

Untuk itu, Tsamara berharap DPR sebaiknya mengkaji ulang dan menghapus pasal-pasal ini dari RKUHP.

Polemik mengenai RKUHP kembali ramai setelah Kementerian Hukum dan HAM masih melakukan sosialisasi terhadap draf lama RKUHP, yang sebelumnya batal disahkan karena menuai kontroversi pada 2019.

Pada salah satu pasal, menghina presiden dan wakil presiden (wapres) dikenakan ancaman maksimal 3,5 tahun penjara. Jika penghinaan dilakukan lewat media sosial atau sarana elektronik, ancaman menjadi 4,5 tahun penjara.

Untuk penghina lembaga negara seperti DPR, seseorang dapat dihukum penjara maksimal 2 tahun.


Draf yang beredar di masyarakat saat ini merupakan draf lama yang disepakati pemerintah dan DPR pada September 2019, tetapi batal disahkan.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Tubagus Erif. Ia menyebut pemerintah telah melakukan penyempurnaan atas draf tersebut, tetapi hingga kini belum juga disepakati di DPR.

"Secara resmi kesepakatan bersama DPR-pemerintah dapat dikatakan belum ada," kata dia.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyebut bahwa draf yang beredar di masyarakat tidak dapat disebut sebagai draf baru karena draf tersebut belum diajukan pemerintah ke DPR.

"Yang namanya draf baru itu nanti kalau Pemerintah sudah resmi mau ajukan ke DPR. Nah yang diajukan itu bisa disebut RKUHP baru. Sekali lagi, yang ada dan beredar itu tidak bisa disebut draf baru RKUHP," terang Arsul.

Sementara, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan, sejauh ini belum ada kesepakatan terbaru antara DPR dan pemerintah tentang RKUHP.

Sebab, rencana revisi KUHP itu tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) atau Prolegnas Prioritas 2021.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/09/11405461/psi-nilai-pasal-penghinaan-presiden-dan-dpr-di-rkuhp-cederai-demokrasi

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke