Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bansos Covid-19, Terungkap Kode yang Dipakai Eks Pejabat Kemensos Saat Meminta Fee

Kompas.com - 08/06/2021, 23:18 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020, Matheus Joko Santoso disebut meminta fee sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk Dolar Singapura pada salah satu perusahaan penyedia paket bansos.

Hal itu diungkapkan Direktur PT Restu Sinergi Pratama Dino Aprilianto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (8/6/2021).

Dalam persidangan itu Dino dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa Matheus yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Bansos Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) dan Adi Wahyono sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Kabiro Umum Kemensos.

Baca juga: Fakta-fakta di Balik Sidang Lanjutan Korupsi Paket Bansos Covid-19 Eks Mensos Juliari Batubara

Saat meminta fee tersebut Joko menggunakan kode 90 sentimeter dan 1 meter pada percakapan telepon.

"(90 sentimeter dan 1 meter maksudnya) Dolar (Singapura) mungkin ya," sebut Dino dikutip dari Tribunnews.com.

Dino menjelaskan bahwa perusahaannya mendapatkan jatah 50 ribu paket bansos pada tahap 6 dan 11.

Jatah itu turun setengahnya dari yang dijanjikan oleh Joko. Setelah mendapatkan jatah itu, Dino menjelaskan bahwa Joko meminta fee sebesar Rp 1,050 miliar.

Dino memberikan uang itu secara bertahap pada Joko.

Penyerahan pertama Rp 650 juta, dan Rp 400 juta sisanya, Joko meminta dalam bentuk Dolar Singapura.

"Seingat saya, Pak Joko minta dalam bentuk dolar Singapura untuk sisanya," tutur dia.

Namun karena bingung mengonversi mata uang Rupiah ke Dolar Singapura, Dino tetap membayarkan sisanya dalam bentuk Rupiah.

Setelah pembayaran itu, sambung Dino, Joko tetap meminta fee dalam bentuk Dolar Singapura.

"Diminta saja pak sederhananya 'ya ini mana untuk paket ini? Masih kurang'," katanya.

Pada perkara ini Jaksa menduga Juliari Batubara telah menerima fee dari berbagai perusahaan penyedia paket bansos sebesar Rp 32,48 miliar.

Baca juga: Jaksa Ungkap Aliran Dana Berkode Vaksin ke Sespri Juliari

Uang tersebut didapatkan Juliari melalui perantara Joko dan Adi.

Dua penyuap Juliari diketahui telah divonis majelis hakim dengan kurungan 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta

Keduanya adalah Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utomo, Ardian Iskandar Maddanatja, serta pengusaha Harry Van Sidabukke.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Pejabat Kemensos Minta Fee Dolar Singapura Senilai Rp 1 Miliar Pakai Kode Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com