JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, revisi terbatas pada empat pasal dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mencakup enam pokok permasalahan.
"Menyangkut ujaran kebencian, bohong, judi, kesusilaan, penghinaan, fitnah," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (8/6/2021).
Mahfud menjelaskan, revisi tersebut nantinya bakal memperkuat substansi dan menambah kalimat dalam UU ITE.
Baca juga: Mahfud Sebut Revisi 4 Pasal UU ITE Segera Masuk Legislasi di DPR
Hal itu dilakukan supaya memperjelas maksud dari istilah yang ada di dalam UU ITE.
"Jadi kita tidak memperluas UU itu, tapi UU-nya itu hanya direvisi agar pasal-pasal karetnya itu, yang dianggap menimbulkan diskriminasi atau kriminalisasi, itu hilang," tegas Mahfud.
Mahfud juga mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat akan ada realisasi penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian dan lembaga tentang pedoman implementasi UU ITE.
SKB itu akan ditandatangani Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Menurut Mahfud, pedoman implementasi UU ITE tersebut sejauh ini sudah dibahas berkali-kali oleh ketiga lembaga dan kementerian tersebut.
Karena itu, dalam waktu dekat pedoman implementasi tersebut dapat segera diluncurkan.
Baca juga: Mahfud: Revisi 4 Pasal UU ITE untuk Hilangkan Kasus Kriminalisasi
"Ini sudah bisa diluncurkan karena sudah dibahas berkali-kali melalui ketiga institusi itu dan sudah diulang-ulang, sehingga nanti tinggal diluncurkan dalam waktu yang tidak terlalu lama," imbuh Mahfud.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan akan merevisi empat pasal Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Empat pasal yang bakal diperbaiki meliputi pasal 27, pasal 28, pasal 29, dan pasal 36. Perbaikan ini juga satu paket dengan penambahan satu pasal dalam UU ITE, yakni pasal 45C.
Perbaikan dan penambahan pasal dalam UU ITE akan dilakukan dalam waktu dekat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.