JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung menangkap satu tersangka kasus dugaan korupsi di PT Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo, ERO, saat berusaha melarikan diri.
ERO ditangkap ketika hendak meninggalkan Hotel Aston Solo di Jalan Slamet Riyadi, Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (8/6/2021) pagi ini.
"Tim jaksa penyidik melakukan pemantauan di sekitar Kota Solo karena diduga tersangka berusaha melarikan diri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya.
Baca juga: Kejagung Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Bank Syariah Mandiri Sidoarjo
Dia menjelaskan, ketika memantau di sekitar Jalan Slamet Riyadi, tim jaksa penyidik menemukan mobil tersangka berada di Hotel Aston Solo.
"Tim jaksa penyidik berjaga di sekitar lokasi hingga kemudian berhasil menangkap tersangka ERO pada saat hendak meninggalkan hotel pukul 06.00 WIB," kata dia.
Leonard mengatakan, ERO sudah dibawa ke Kejaksaan Negeri Surakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan diinterogasi mengenai alasannya tidak hadir dalam agenda pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Senin (7/6/2021). Ia pun kemudian dititipkan di rumah tahanan Polres Surakarta.
Dalam dugaan perkara korupsi di Bank Syariah Mandiri Kacab Sidoarjo ini, ERO ditetapkan sebagai tersangka selaku Direktur Utama PT Hasta Mulya Putra.
Baca juga: Kejagung Tahan Seorang Tersangka Lagi Kasus Pengalihan IUP Batubara Sarolangun
Sementara itu, dua tersangka lain yang ditetapkan dalam perkara ini yaitu, FR selaku karyawan swasta PT Mega Hidro Energi Surabaya dan pelaksana marketing support/sales assistant Bank Syariah Mandiri Kacab Sidoarjo tahun 2010-2014 serta PZR selaku Manager Operasional PT Mega Hidro Energi Surabaya dan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri Sidoarjo tahun 2007-2013.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada 2013. Saat itu, PT Hasta Mulya Putra melalui ERO mendapatkan fasilitas pembiayaan dari Bank Syariah Mandiri Kacab Sidoarjo sebesar Rp 14,250 miliar untuk membiayai usaha modal kerja pengerjaan proyek pembangunan ruko dan perumahan di Madiun.
"Namun, pemberian fasilitas pembiayaan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menggunakan sembilan bilyet deposito senilai Rp 15 miliar milik Lim Chin Hon, warga negara Malaysia, sebagai jaminan/agunannya," ujar Leonard.
Baca juga: Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Kuasa Hukum Nilai Bukti Bermasalah
Penggunaan deposito sebagai jaminan dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Lim Chin Hon selaku pemiliknya.
Hal tersebut dapat terjadi karena adanya peran dari James Kwek, seorang warga negara Singapura, yang menjadi perantara antara ERO dengan Bank Syariah Mandiri Kacab Sidoarjo yaitu PZR dan FAR.
Mereka pun menjanjikan akan memberikan bunga (nisbah/bagi hasil) yang besar kepada Lim Chin Hon.
Atas permintaan James Kwek deposito tidak diikat gadai oleh Bank Syariah Mandiri Kacab Sidoarjo.
Leonard melanjutkan, untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu Lim Chin Hon mencairkan deposito, PZR dan FAR meminta ERO untuk menyerahkan 20 sertifikat SHGB RUKO atas nama Hasta Mulya Putra di Pusat Grosir Madiun Jalan Seruni Timur Kota Madiun yang dimaksudkan sebagai jaminan pendamping
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.