JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, penyidik Bareskrim Polri telah menyelesaikan perbaikan berkas perkara unlawful killing terhadap empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).
Berkas perkara telah diserahkan kembali ke Kejaksaan Agung.
"Sudah dikembalikan lagi ke pihak Kejaksaan," kata Rusdi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/6/2021).
Dia meminta publik agar bersabar menanti penuntasan kasus tersebut. Selanjutnya, jika berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), maka Polri akan melakukan pelimpahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Kita tunggu saja nanti petunjuk-petunjuk dari jaksa untuk penuntasan kasus ini," ujar Rusdi.
Sebelumnya, pada 30 April 2021, Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara unlawful killing terhadap empat anggota laskar FPI belum lengkap.
Baca juga: Polri Masih Perbaiki Berkas Perkara Unlawful Killing Laskar FPI
Kejaksaan pun mengembalikan berkas perkara ke penyidik Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua polisi sebagai tersangka. Mereka adalah F dan Y yang merupakan anggota Polda Metro Jaya.
Jumlah tersangka semestinya ada tiga, tetapi satu orang lainnya yaitu EPZ dinyatakan meninggal dunia pada 4 Januari 2021.
Penyidikan terhadap EPZ pun dihentikan. Sementara, penyidikan terhadap F dan Y dilanjutkan. Keduanya disangka melanggar Pasal 338 jo Pasal 56 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.