JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri masih memperbaiki berkas perkara unlawful killing terhadap empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono menyatakan, berkas perkara belum dikembalikan lagi ke Kejaksaan Agung.
"Polisi baca P-19 itu, apa yang dilakukan polisi yaitu melengkapi itu semua. Kalau sudah dilengkapi dikembalikan ke Kejaksaan," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/5/2021).
Namun, Rusdi tak menjelaskan lebih detail soal syarat apa saja yang belum dilengkapi dalam berkas perkara.
Baca juga: Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Unlawful Killing Laskar FPI ke Polri
Saat mengembalikan berkas perkara, Kejaksaan melengkapinya dengan dengan petunjuk perbaikan dari Tim Jaksa Peneliti.
"Urusannya penyidik dengan jaksa, karena nanti kepentingan untuk di pengadilan untuk membuktikan daripada kejadian itu," tutur Rusdi.
Sebelumnya, pada 30 April 2021, Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara unlawful killing terhadap empat anggota laskar FPI belum lengkap.
Kejaksaan pun mengembalikan berkas perkara ke penyidik Bareskrim Polri.
Baca juga: Kabareskrim: Seorang Polisi yang Jadi Terlapor Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Meninggal Dunia
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua polisi sebagai tersangka. Mereka adalah F dan Y yang merupakan anggota Polda Metro Jaya.
Jumlah tersangka semestinya ada tiga, tetapi satu orang lainnya yaitu EPZ dinyatakan meninggal dunia pada 4 Januari 2021.
Penyidikan terhadap EPZ pun dihentikan.
Sementara, penyidikan terhadap F dan Y dilanjutkan. Keduanya disangka melanggar Pasal 338 jo Pasal 56 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.