JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan menyatakan, penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara unlawful killing yang menewaskan empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) ke Kejaksaan RI.
Berkas perkara diterima langsung oleh Kasubdit Pra Penuntutan Kejaksaan RI, Senin (26/4/2021).
"Dittipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan tahapan penyidikan yaitu penyerahan berkas perkara kasus kilometer 50, kasus meninggalnya empat orang laskar FPI," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4/2021).
Baca juga: Polri: Dua Polisi Tersangka Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Masih Berstatus Anggota
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua polisi sebagai tersangka. Mereka adalah F dan Y yang merupakan anggota Polda Metro Jaya.
Jumlah tersangka semestinya ada tiga, tetapi satu orang lainnya yaitu EPZ dinyatakan meninggal dunia pada 4 Januari 2021.
Penyidikan terhadap EPZ pun dihentikan. Sementara, penyidikan terhadap F dan Y dilanjutkan.
Baca juga: Kabareskrim: Seorang Polisi yang Jadi Terlapor Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Meninggal Dunia
Keduanya disangka melanggar Pasal 338 jo Pasal 56 KUHP.
"Penyidikan terhadap yang bersangkutan (EPZ) dihentikan, sehingga berkas perkara tersebut mengajukan dua tersangka, yaitu atas nama F dan Y," ujar Ramadhan.
Ramadhan menyatakan, selanjutnya berkas perkara akan dipelajari oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kurun waktu 14 hari.
Menurut dia, penyidik Bareskrim Polri siap melakukan perbaikan jika diminta.
"Tentu JPU akan mempelajari terlebih dahulu, bila ada perbaikan akan diperbaiki. Jadi belum dinyatakan lengkap," ucapnya.