Adapun Joko hadir dalam persidangan itu untuk memberi kesaksian atas terdakwa Juliari Batubara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Juliari menerima fee dari pengadaan bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.
Uang itu diduga diterima Juliari dari 109 perusahaan yang menjadi vendor pengadaan bansos.
Baca juga: Juliari Batubara Disebut Ubah Skema Kuota Bansos karena Fee Tak Memuaskan
Pada perkara ini, majelis hakim telah memvonis dua terdakwa yang dinilai terbukti melakukan suap pada Juliari Batubara, yaitu Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke.
Keduanya divonis penjara 4 tahun dan denda Rp 100 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.