JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi sekaligus terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020, Matheus Joko Santos, mengungkapkan, dirinya sempat diminta untuk mengganti ponsel karena ada penyadapan.
Diketahui, Joko saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos).
Joko menuturkan, permintaan itu disampaikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono.
"Pada bulan Mei 2020 saya diminta Pak Adi datang ke kantor, saya dari Bandung saat itu. Ternyata saya diminta segera ganti handphone dan nomor karena infonya ada penyadapan," terang Joko dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/6/2021) dikutip dari Antara.
"Saat itu di ruangan ada Pak Kukuh dan Pak Adi," sambung Joko.
Baca juga: Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Bansos Beberkan Penyerahan Fee Rp 14,7 Miliar Ke Juliari Batubara
Kukuh yang dimaksud Joko adalah anggota tim teknis Juliari Batubara bidang komunikasi, yaitu Kukuh Ary Wibowo.
Terkait dugaan penyadapan tersebut, Joko mengaku juga pernah diberitahu oleh tim teknis sekaligus Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga yang merupakan pensiunan Polri bernama Erwin Tobing.
"Saya juga pernah dipanggil Pak Erwin Tobing, tim teknis Pak Juliari soal adanya penyadapan ini," kata Joko.
Joko menuturkan bahwa ia tidak diberitahu siapa pihak yang melakukan penyadapan.
"Tidak tahu siapa yang menyadap, masih meraba-raba. Akhirnya saya ganti handphone," tuturnya.
Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) sempat menanyakan keabsahan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) milik Joko yang menyebut bahwa ia pernah diminta oleh Kukuh di hadapan Adi untuk membanting laptop guna menghilangkan bukti tentang komitmen penerimaan fee untuk Juliari.
Baca juga: Saksi Sebut Juliari Batubara Sudah Terima Fee Bansos Rp 11,2 Miliar
"Betul, tapi karena saya tidak mencatat di laptop, jadi saya tidak membanting laptop. Saya tulis dan catat di ruang ULP," jawab Joko.
Joko juga membenarkan informasi dalam BAP miliknya yang berisi keterangan bahwa permintaan membanting laptop itu telah diketahui oleh Erwin Tobing dan Juliari.
"Dalam BAP saudara juga menyatakan, 'Perintah itu diketahui Erwin Tobing dan Juliari Batubara karena dalam pertemuan Adi mengatakan sudah dipanggil Erwin Tobing dan Juliari Batubara dan mendapat arahan yang sama seperti arahan Kukuh kepada saya', ini benar?" tanya Jaksa.
"Iya seperti itu arahannya," timpal Joko.
Adapun Joko hadir dalam persidangan itu untuk memberi kesaksian atas terdakwa Juliari Batubara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Juliari menerima fee dari pengadaan bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.
Uang itu diduga diterima Juliari dari 109 perusahaan yang menjadi vendor pengadaan bansos.
Baca juga: Juliari Batubara Disebut Ubah Skema Kuota Bansos karena Fee Tak Memuaskan
Pada perkara ini, majelis hakim telah memvonis dua terdakwa yang dinilai terbukti melakukan suap pada Juliari Batubara, yaitu Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke.
Keduanya divonis penjara 4 tahun dan denda Rp 100 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.