Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Dampingi Keluarga Saksikan Proses Autopsi Jenazah Pendeta Yeremia

Kompas.com - 07/06/2021, 17:49 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyaksikan proses autopsi jenazah Pendeta Yeremia Zanambani yang berlangsung di Intan Jaya, Papua, Sabtu (5/6/2021).

Dalam proses autopsi ini, LPSK mendampingi langsung keluarga Pendeta Yeremia yang juga dihadiri perwakilan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Persatuan Gereja-geraja di Indonesia (PGI) dan Polda Papua.

Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution mengatakan, autopsi dilakukan Polres Intan Jaya setelah mengantongi persetujuan dari pihak keluarga Pendeta Yeremia.

Baca juga: Komnas HAM Harap Jenazah Pendeta Yeremia Secepatnya Diotopsi

"Polres Intan Jaya melakukan autopsi terhadap jenazah korban setelah mendapatkan persetujuan dari pihak keluarga," ujar Nasution dalam keterangan tertulis, Senin (7/6/2021).

Nasution menjelaskan bahwa pendampingan tersebut bertujuan agar keluarga korban mengetahui jalannya proses autopsi.

Selain itu, keluarga korban yang sejak kejadian mengungsi ke Nabire, juga ingin mendoakan dan memberikan pemakaman atau penghormatan yang layak bagi Pendeta Yeremiah.

Sebelum pelaksanaan autopsi yang berlangsung selama 2,5 jam, lanjut Nasution, LPSK menyampaikan permintaan kepada pihak terkait agar keluarga korban diberi waktu untuk berdoa sebelum makam dibongkar.

Doa juga dilakukan saat jenazah kembali dimakamkan.

"(Permintaan doa dari keluarga) disampaikan mengingat saat pertama kali korban dimakamkan, tidak dilakukan sebagaimana mestinya dan tanpa dihadiri oleh pihak keluarga. Autopsi ini merupakan kali pertama keluarga korban melihat langsung pemakaman Pdt. Yeremia Zanambani," ungkap Nasution.

Nasution berharap proses autopsi dapat membantu pengungkapan peristiwa penembakan terhadap Pendeta Yeremia.

Sehingga proses hukum sebagai wujud pencarian keadilan bagi keluarga korban dapat dijalankan.

Baca juga: Keluarga Setuju Jenazah Pendeta Yeremia Diotopsi dengan Sejumlah Syarat

"LPSK akan tetap memberikan perlindungan bagi keluarga korban, termasuk jika keluarga korban harus bersaksi dalam persidangan," katanya.

Selain itu, LPSK juga berharap adanya pemulihan terhadap keluarga korban dan masyarakat di Distrik Hitadipa, khususnya dalam hal pendidikan bagi anak-anak di wilayah tersebut.

Sebab, sejak peristiwa penembakan Pendeta Yeremia, yang diikuti beberapa rentetan peristiwa di sekitarnya, telah membuat banyak warga di Distrik Hitadipa mengungsi ke Distrik Sugapa atau lokasi lain.

"LPSK juga mengapresiasi jalannya proses autopsi yang aman dan kondusif. Hal tersebut tidak lepas dari pengamanan yang dilakukan Polri bersama TNI, BIN, termasuk Satgas Nemangkawi, khususnya jajaran Polres Intan Jaya," imbuh dia.

Diketahui, Pendeta Yeremia tewas ditembak pada 19 September 2020. Dalam kasus ini, ada dugaan keterlibatan aparat seperti tertuang dalam laporan hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya dan Komnas HAM.

Baca juga: Otopsi Jenazah Pendeta Yeremia Disiapkan Polda Papua, Kompolnas Ikut Pantau

TGPF yang dibentuk pemerintah itu mengungkapkan adanya keterlibatan aparat dalam penembakan Pendeta Yeremia.

Namun, TGPF masih membuka kemungkinan dilakukan oleh pihak ketiga.

Sementara itu, menurut temuan Komnas HAM, pelaku langsung penyiksaan dan/atau pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing) terhadap Pendeta Yeremia diduga adalah oknum petinggi TNI Koramil Hitadipa.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

DPR Sahkan Revisi UU ITE

DPR Sahkan Revisi UU ITE

Nasional
Firli Bahuri Bungkam Usai 2 Jam Diperiksa Dewas Terkait Dugaan Pemerasan Ke SYL

Firli Bahuri Bungkam Usai 2 Jam Diperiksa Dewas Terkait Dugaan Pemerasan Ke SYL

Nasional
Minta Anak Muda Tak Gengsi Jadi Kepala Desa, Cak Imin: Selamatkan Uang untuk Rakyat

Minta Anak Muda Tak Gengsi Jadi Kepala Desa, Cak Imin: Selamatkan Uang untuk Rakyat

Nasional
Janji Bikin Stadion di Banjarmasin, Anies: Namanya Wasaka International Stadium

Janji Bikin Stadion di Banjarmasin, Anies: Namanya Wasaka International Stadium

Nasional
Kasus Covid-19 Kembali Naik, Kemenkes: Karena Adanya Varian Baru

Kasus Covid-19 Kembali Naik, Kemenkes: Karena Adanya Varian Baru

Nasional
Di Depan Siti Atikoh, Pimpinan Ponpes Cipasung Sebut Mahfud Kepercayaan Gus Dur

Di Depan Siti Atikoh, Pimpinan Ponpes Cipasung Sebut Mahfud Kepercayaan Gus Dur

Nasional
Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp 11,2 Miliar Urus Perkara di MA

Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp 11,2 Miliar Urus Perkara di MA

Nasional
Kunjungi Pasar di NTT, Jokowi Senang Harga Pangan Lebih Murah dari Pulau Jawa

Kunjungi Pasar di NTT, Jokowi Senang Harga Pangan Lebih Murah dari Pulau Jawa

Nasional
Ingin Perpanjang Dana Otsus Aceh, Cak Imin: Kalau Perlu Sampai Kiamat

Ingin Perpanjang Dana Otsus Aceh, Cak Imin: Kalau Perlu Sampai Kiamat

Nasional
DPR Setujui 7 Calon Hakim Agung Mahkamah Agung RI

DPR Setujui 7 Calon Hakim Agung Mahkamah Agung RI

Nasional
Kunjungi Aceh, Muhaimin Mulai dengan Ziarah Syekh Abdurrauf Al Singkili

Kunjungi Aceh, Muhaimin Mulai dengan Ziarah Syekh Abdurrauf Al Singkili

Nasional
Kampanye di Kalsel, Anies Janji Bangun Rel Kereta Banjarmasin-Banjarbaru

Kampanye di Kalsel, Anies Janji Bangun Rel Kereta Banjarmasin-Banjarbaru

Nasional
Dicurhati BBM Langka Selama Kampanye, Ganjar: Harusnya Masuk Situasi Darurat

Dicurhati BBM Langka Selama Kampanye, Ganjar: Harusnya Masuk Situasi Darurat

Nasional
Presiden Tunjuk Wakil Pemerintah untuk Bahas Revisi UU Desa bersama DPR

Presiden Tunjuk Wakil Pemerintah untuk Bahas Revisi UU Desa bersama DPR

Nasional
KPK Cecar Wamenkumham Soal Dugaan Terima Uang dalam Pengurusan AHU Perusahaan Tambang

KPK Cecar Wamenkumham Soal Dugaan Terima Uang dalam Pengurusan AHU Perusahaan Tambang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com