Dalam proses autopsi ini, LPSK mendampingi langsung keluarga Pendeta Yeremia yang juga dihadiri perwakilan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Persatuan Gereja-geraja di Indonesia (PGI) dan Polda Papua.
Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution mengatakan, autopsi dilakukan Polres Intan Jaya setelah mengantongi persetujuan dari pihak keluarga Pendeta Yeremia.
"Polres Intan Jaya melakukan autopsi terhadap jenazah korban setelah mendapatkan persetujuan dari pihak keluarga," ujar Nasution dalam keterangan tertulis, Senin (7/6/2021).
Nasution menjelaskan bahwa pendampingan tersebut bertujuan agar keluarga korban mengetahui jalannya proses autopsi.
Selain itu, keluarga korban yang sejak kejadian mengungsi ke Nabire, juga ingin mendoakan dan memberikan pemakaman atau penghormatan yang layak bagi Pendeta Yeremiah.
Sebelum pelaksanaan autopsi yang berlangsung selama 2,5 jam, lanjut Nasution, LPSK menyampaikan permintaan kepada pihak terkait agar keluarga korban diberi waktu untuk berdoa sebelum makam dibongkar.
Doa juga dilakukan saat jenazah kembali dimakamkan.
"(Permintaan doa dari keluarga) disampaikan mengingat saat pertama kali korban dimakamkan, tidak dilakukan sebagaimana mestinya dan tanpa dihadiri oleh pihak keluarga. Autopsi ini merupakan kali pertama keluarga korban melihat langsung pemakaman Pdt. Yeremia Zanambani," ungkap Nasution.
Nasution berharap proses autopsi dapat membantu pengungkapan peristiwa penembakan terhadap Pendeta Yeremia.
Sehingga proses hukum sebagai wujud pencarian keadilan bagi keluarga korban dapat dijalankan.
"LPSK akan tetap memberikan perlindungan bagi keluarga korban, termasuk jika keluarga korban harus bersaksi dalam persidangan," katanya.
Selain itu, LPSK juga berharap adanya pemulihan terhadap keluarga korban dan masyarakat di Distrik Hitadipa, khususnya dalam hal pendidikan bagi anak-anak di wilayah tersebut.
Sebab, sejak peristiwa penembakan Pendeta Yeremia, yang diikuti beberapa rentetan peristiwa di sekitarnya, telah membuat banyak warga di Distrik Hitadipa mengungsi ke Distrik Sugapa atau lokasi lain.
"LPSK juga mengapresiasi jalannya proses autopsi yang aman dan kondusif. Hal tersebut tidak lepas dari pengamanan yang dilakukan Polri bersama TNI, BIN, termasuk Satgas Nemangkawi, khususnya jajaran Polres Intan Jaya," imbuh dia.
Diketahui, Pendeta Yeremia tewas ditembak pada 19 September 2020. Dalam kasus ini, ada dugaan keterlibatan aparat seperti tertuang dalam laporan hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya dan Komnas HAM.
TGPF yang dibentuk pemerintah itu mengungkapkan adanya keterlibatan aparat dalam penembakan Pendeta Yeremia.
Namun, TGPF masih membuka kemungkinan dilakukan oleh pihak ketiga.
Sementara itu, menurut temuan Komnas HAM, pelaku langsung penyiksaan dan/atau pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing) terhadap Pendeta Yeremia diduga adalah oknum petinggi TNI Koramil Hitadipa.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/07/17490091/lpsk-dampingi-keluarga-saksikan-proses-autopsi-jenazah-pendeta-yeremia