Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Diminta Segera Putus Uji Materi yang Diajukan 9 Pegawai KPK

Kompas.com - 04/06/2021, 13:47 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Charles Simabura mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus perkara uji materi Undang-undang Nomor 19 Nomor 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun perkara tersebut diajukan oleh sembilan dari 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Kenapa ini penting? Karena ini berkaitan dengan hak orang atas pekerjaan yang dijamin konstitusi. Karena itu, harus diberikan (putusan) jelang 1 November. Karena jika diputus setelah 1 November, putusan MK tidak ada gunanya," kata Charles dikutip dari Kompas.id, Jumat (4/6/2021).

Baca juga: 9 Pegawai KPK Ajukan Uji Materi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi

Diketahui para pegawai KPK mendaftarkan permohonan uji materi atas Pasal 69 B Ayat 1 dan Pasal 69 C UU KPK.

Pasal tersebut mengatur bahwa pegawai KPK dapat diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara (ASN) sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Charles mengatakan, MK sebenarnya telah menyinggung persoalan alih status pegawai KPK menjadi pegawai ASN tersebut di dalam putusan nomor 70/PUU-XVII/2019 di bagian pertimbangan.

Disebutkan bahwa adanya ketentuan mekanisme pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian hukum sesuai dengan kondisi faktual pegawai KPK.

Serta pengalihan status pegawai tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi pegawai ASN dengan alasan apa pun di luar desain yang ditentukan dalam Ketentuan Peralihan UU KPK.

Baca juga: Putusan MK: Peralihan Jadi ASN Tak Boleh Rugikan Pegawai KPK

Menurut Charles, putusan MK tersebut tegas mengamanatkan tidak boleh adanya kerugian hak pegawai dalam proses alih status.

Namun, saat ini justru ada 51 pegawai KPK yang diberhentikan, putusan MK tersebut tidak diikuti oleh pimpinan KPK dan pemerintah.

Ia juga menduga ketidakpatuhan itu terjadi karena pernyataan MK mengenai peralihan menjadi ASN ada di bagian pertimbangan.

"Pertimbangan itu mestinya menjadi satu napas dengan amar putusan. Itu yang mau diterjemahkan lagi supaya lebih tegas," ujar dia.

Kendati demikian, Charles mengaku optimistis MK akan mengabulkan permohonan kesembilan pegawai KPK tersebut. Sebab, kerugian konstitusional yang dialami para pegawai KPK tersebut sudah faktual.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com