JAKARTA, KOMPAS.com - Sembilan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan uji materi Pasal 69B dan C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun pasal tersebut mengatur tentang pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN)
Sembilan pegawai yang menjadi pemohon yakni Hotman Tambunan, Harun Al Rasyid, Rasamala Aritonang, Novariza, Andre Dedy Nainggolan, Lakso Anindito, Faisal, Benyctus Siumlala dan Tri Artining Putri.
"Para pemohon sebagai warga negara Indonesia serta sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan upaya hukum melalui judicial review atau constitutional review," demikian yang tertulis dalam berkas permohonan, Rabu (2/6/2021).
Delapan dari para pemohon mengaku mengalami kerugian konstitusional dengan berlakunyaP Pasal 69B dan C yakni telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sejak 7 Mei 2021 dan diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya.
Baca juga: Moeldoko: Pemberhentian 51 Pegawai Urusan Internal KPK
Selain itu, sesuai pengumuman pada 25 Mei lalu, akan diberhentikan dari KPK baik ketika masuk dalam kategori 51 orang yang dinyatakan tidak dapat dibina dan langsung diberhentikan selambat-lambatnya 1 November 2021.
Namun apabila masuk dalam kategori 24 orang, yang maka akan tetap diberhentikan ketika tidak memenuhi syarat ketika mengikuti ujian kembali.
Sementara, satu pemohon yakni Lakso Anindito berhalangan mengikuti tes wawasan kebangsaan (TWK) karena sedang menjalani tugas belajar di Swedia.
Ia akan mengikuti TWK saat kembali ke Indonesia dengan adanya kerugian dari perubahan proses pengangkatan ASN menjadi dapat kehilangan pekerjaan jika dinyatakan TMS.
Oleh karena itu dalan provisi pemohon meminta majelis hakim MK memerintah kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KPK untuk mempekerjakan kembali pegawai yang diberhentikan dengan tetap memberikan hak sesuai dengan imbalan yang diterima saat sebelum alih status.
Baca juga: Pelantikan Pegawai KPK, Pengamat: Terlihat Pimpinan Ngotot Singkirkan Pegawai Tertentu
Serta menyatakan frasa "Dapat diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara sepanjang memenuhi ketentuan perundang-undangan" dalam Pasal 69B Ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK bertentangan dengan Pasal 28D Ayat 1, Pasal 28D Ayat 2, Pasal 28D Ayat 3 UU Dasar 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.