Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Kaji Laporan Benny Tjokro soal Penyidikan Kasus Korupsi Jiwasraya

Kompas.com - 04/06/2021, 12:02 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung tengah mengkaji pengaduan yang dilayangkan Benny Tjokrosaputro terkait dugaan pelanggaran kode etik jaksa dalam penyidikan perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Jamwas Amir Yanto mengatakan, laporan tersebut dikaji oleh Inspektorat Jamwas yang membidangi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

"Masih ditelaah (laporan itu), yang menelaah Inspektur terkait Jampidsus," kata Amir di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (4/6/2021).

Baca juga: Kejagung Sita 2,9 Juta Meter Persegi Lahan Benny Tjokro Terkait Korupsi Asabri

Amir sendiri mengaku telah membaca laporan yang disampaikan Benny Tjokro melalui pengacara. Menurut dia, materi laporan tersebut bersifat teknis.

"Materi laporannya masalah teknis dan perkaranya sudah diputus oleh pengadilan," ujar dia.

Diketahui, Benny Tjokro melalui kuasa hukumnya, Fajar Gora, melaporkan Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung dengan dugaan pelanggaran kode etik jaksa dalam penyidikan pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya pada Jumat (7/5/2021).

Laporan itu terkait tidak dimasukannya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi dalam berkas perkara, sementara barang bukti yang disita dari para saksi tersebut justru masuk dalam berkas perkara.

Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Sita 7.360 Meter Persegi Tanah dan Hotel Milik Benny Tjokro di Batam

Menurut kuasa hukum, tindakan penyidik merugikan kliennya. Sebab, saksi-saksi tersebut dikatakan sebagai nominee atau pihak yang dipinjamkan namanya dalam transaksi di pasar modal oleh Benny Tjokro.

Sedangkan barang bukti yang disita dari saksi-saksi itu lalu disebutkan jaksa sebagai milik Benny Tjokro dan menjadi bukti kliennya benar mengendalikan transaksi Jiwasraya.

Dengan tidak adanya BAP saksi pemilik barang bukti tersebut dalam berkas perkara, pemilik barang bukti tidak bisa menjadi saksi dalam persidangan.

Hal ini mengakibatkan para saksi tidak bisa membantah bahwa barang bukti itu bukan milik Benny Tjokro dan mereka bukan nominee (pinjam nama) Benny Tjokro.

Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Sita Tanah dan Gedung Rupa Rupi Handicraft Milik Benny Tjokro

Dampak lanjutannya, tentu merugikan Benny Tjokro karena tidak ada saksi yang membantah adanya kendalinya dalam setiap transaksi Jiwasraya di pasar modal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com