Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberangkatan Haji 2021 Batal, BPKH Pastikan Dana Jemaah Aman

Kompas.com - 03/06/2021, 17:01 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan bahwa dana yang disetorkan calon jemaah haji aman meski pemerintah kembali membatalkan pemberangkatan calon jemaah haji pada tahun ini.

Ketua BPKH Anggito Abimanyu mengatakan, dana tersebut dikelola melalui investasi pada bank-bank syariah.

"Kami tegaskan bahwa seluruh dana yang kami kelola aman," kata Anggito dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Kemenag RI, Kamis (3/6/2021).

"Dana tersebut sekarang diinvestasikan dan ditempatkan di bank-bank syariah dengan prinsip syariah tentunya yang aman," tuturnya

Anggito merinci, pada tahun 2020 sebanyak 196.865 jamaah haji reguler sudah melakukan pelunasan. Dana yang terkumpul mencapai Rp 7,05 triliun, meliputi setoran awal dan setoran lunas.

Sementara, untuk haji khusus, ada 15.084 jemaah yang telah melunasi setoran. Sebanyak  120,67 juta dollar AS terkumpul, baik dari setoran awal maupun setoran lunas.

Pada tahun yang sama, lanjut Anggito, ada 569 atau 0,29 persen jemaah haji reguler yang membatalkan keberangkatannya.

Baca juga: Sekjen PBNU: Ibadah Haji dalam Keadaan Darurat Bisa Ditunda

Sedangkan jemaah haji khusus yang melakukan pembatalan sebesar 162 orang atau 1 persen.

"Terima kasih yang sudah mempercayakan kepada Kementrian Agama dan kepada kami untuk mengelola dana tersebut," ujar Anggito.

Menurut Anggito, pengelolaan dana haji akan dilakukan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Anggito pun menyampaikan simpatinya terhadap para jemaah yang batal berangkat haji tahun ini.

"Kami memahami perasaan dan juga simpati para jemaah haji yang tahun ini tidak bisa berangkat," kata dia.

Untuk diketahui, pemerintah Indonesia resmi membatalkan pemberangkatan jemaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.

Keputusan itu diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.

"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat membacakan keputusan dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Kemenag RI, Kamis (3/6/2021).

Baca juga: Pemberangkatan Jemaah Dibatalkan, Simak 10 Kabupaten dan Kota dengan Daftar Tunggu Haji Tercepat

Dalam surat keputusan tersebut, ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji.

Pertama, terancamnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji akibat pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

Pertimbangan lainnya yakni Kerajaan Arab Saudi hingga kini belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.

Arab Saudi juga belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com