Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama RI

Menteri Agama RI

Pancasila Mengharmonikan Keberagaman Indonesia

Kompas.com - 02/06/2021, 09:06 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Kalangan agamawan atau para ulama juga setuju dengan lima dasar dalam Pancasila yang disepakati tersebut. Para ulama tidak melihat pertentangan antara Pancasila dan agama. Pancasila tidak dimaksudkan untuk menggantikan agama.

Dalam pandangan para ulama, sila-sila yang terdapat di dalam Pancasila sudah merangkum inti dari ajaran Islam (Maqoshidu al-Syari’ah). Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, prinsip musyawarah, dan keadilan adalah inti dari ajaran beragama.

Kiai A Wachid Hasyim, sebagai salah satu anggota tim perumus dasar negara menegaskan bahwa umat Islam sebagai mayoritas penduduk Indonesia harus menunjukkan sikap inklusif. Menurutnya, rumusan final Pancasila merupakan dasar negara yang tepat dan mewakili seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila yang terbukti dapat menyatukan keberagaman dan mengharmonikan keberagamaan adalah kalimatun sawa’ atau common platform dalam konteks kebangsaan Indonesia.

Pancasila dirumuskan dan disetujui oleh para intelektual dan ulama. Mereka adalah founding fathers negara-bangsa Indonesia yang sangat faham tentang kebangsaan dan kebhinnekaan.

Tugas dan kewajiban generasi sekarang adalah menjaga dan memastikan sila-sila di dalam pancasila diamalkan dan diekspresikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, bukan mempersoalkannya.

Setiap usaha untuk mengganti Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara—dengan ideologi lain—harus dihentikan. Pancasila telah terbukti berhasil digunakan sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang bhinneka. Pancasila bukan kitab suci atau berhala yang disembah, sebagaimana tuduhan beberapa pihak.

Pancasila adalah kesepakatan yang dirumuskan untuk menjadi pedoman berbangsa dan bernegara. Dan orang yang beriman wajib menaati kesepakatan.

Pancasila ibarat "jimat" (barang siji dirumat). Sesuatu yang harus dirawat karena memiliki makna dan fungsi yang sangat penting bagi bangsa dan negara Indonesia.

Individu maupun ormas yang tidak bersedia menjadikan Pancasila sebagai asas, atau melarang orang untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya, patut dipertanyakan pemahaman dan wawasan kebangsaannya.

Selamat Hari Lahir Pancasila.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com