Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diberhentikan Tidak Hormat, Eks Penyidik KPK Stapanus Robin Lakukan Tiga Pelanggaran Etik

Kompas.com - 31/05/2021, 12:11 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPKStepanus Robin Pattuju dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran etik oleh Dewan Pengawas KPK pada Senin (31/5/2021).

Stepanus Robin merupakan penyidik KPK yang ditetapkan sebagai tersangka terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

"Oleh karenanya yang bersangkutan diputus melakukan perbuatan dengan ancaman sanksi berat yaitu berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai KPK," kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean dalam konferensi pers, Senin.

Baca juga: Putusan Dewas, Penyidik KPK Stepanus Robin Diberhentikan Tidak Hormat

Tumpak mengatakan, Stepanus Robin dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik yakni berhubungan dengan pihak-pihak atau orang-orang yang mempunyai keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani oleh KPK.

Kedua, kata dia, penyidik KPK dari Polri ini juga terbukti menyalahkan kewenangannya dengan meminta dan menerima sesuatu dari pihak-pihak yang dihubungi tersebut.

Selanjutnya, kata Tumpak, Stepanus juga menunjukkan identitas yaitu ID card sebagai penyidik KPK kepada pihak yang tidak berkepentingan.

"Majelis Dewan Etik KPK menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah sesuai dengan pedoman perilaku kode etik yang telah ditetapkan oleh peraturan Dewas pasal 4 Ayat 2 Huruf A,B dan C,” kata Tumpak.

Baca juga: Putusan Dibacakan Senin Ini, Berikut Perjalanan Sidang Etik Stepanus Robin

Telah periksa perantara

Sebelumnya Tumpak mengatakan, pihaknya mulai mengumpulkan berbagai fakta tentang pelanggaran etik yang dilakukan penyidik asal Polri tersebut sejak akhir April 2021.

"Dewas juga sejak terungkap minggu lalu tentang kasus penyidik tersebut, sudah bekerja mengumpulkan fakta tentang pelanggaran etiknya," ujar Tumpak dalam keterangan tertulisnya, 27 April 2021.

Menurut Tumpak, pengumpulan fakta pelanggaran etik dilakukan beriringan dengan penyidikan tindak pidana suap dan gratifikasi oleh KPK.

Dalam kasus ini, Dewas KPK telah memeriksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada 25 Mei 2021.

Baca juga: Azis Syamsuddin Diminta Beri Teladan, MAKI: Jika Tak Merasa Terlibat, Tak Perlu Takut Diperiksa KPK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com