JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memvonis penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju bersalah melakukan pelanggaran etik.
Stepanus Robin merupakan penyidik KPK yang ditetapkan sebagai tersangka terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
“Yang bersangkutan dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik yaitu berhubungan dengan pihak-pihak atau orang-orang yang mempunyai keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Ketua Dewas Tumpak Panggabean dalam konferensi pers, Senin (31/5/2021).
Dewas pun memutuskan bahwa Stepanus Robin diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai KPK.
Baca juga: Putusan Dibacakan Senin Ini, Berikut Perjalanan Sidang Etik Stepanus Robin
Tumpak menyebut, Stepanus Robin juga terbukti menyalahkan kewenangannya dengan meminta dan menerima dari pihak-pihak yang dihubungi tersebut.
Stepanus, kata dia, juga menunjukan identitas yaitu id card sebagai penyidik KPK kepada pihak yang tidak berkepentingan.
Oleh sebab itu, Majelis Dewan Etik KPK menyatakan Stepanus terbukti bersalah sesuai dengan pedoman perilaku kode etik yang telah ditetapkan oleh peraturan Dewas pasal 4 Ayat 2 Huruf A, B, dan C.
Telah periksa perantara
Sebelumnya Tumpak mengatakan, pihaknya mulai mengumpulkan berbagai fakta tentang pelanggaran etik yang dilakukan penyidik asal Polri tersebut sejak akhir April 2021.
"Dewas juga sejak terungkap minggu lalu tentang kasus penyidik tersebut, sudah bekerja mengumpulkan fakta tentang pelanggaran etiknya," ujar Tumpak dalam keterangan tertulisnya, 27 April 2021.
Baca juga: Periksa 6 Saksi, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang kepada Penyidik Stepanus Robin
Menurut Tumpak, pengumpulan fakta pelanggaran etik dilakukan beriringan dengan penyidikan tindak pidana suap dan gratifikasi oleh KPK.
Dalam kasus ini, Dewas KPK telah memeriksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada 25 Mei 2021.
Usai diperiksa, politisi Partai Golkar ini tidak banyak bicara. Ia hanya mengatakan bahwa dirinya akan mengikuti proses yang ada di KPK.
"Saya ikut proses yang ada saja, terima kasih," kata Azis di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Selasa.
Azis Syamsuddin terseret kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
Ia diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Baca juga: Dipanggil Dewas KPK, Aziz Syamsuddin: Saya Ikut Proses yang Ada
KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan tersebut diduga Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan.
KPK menduga Robin menerima uang Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.