Pembangkangan dan pelecehan
Ramai-ramai pihak mengkritik keputusan KPK memberhentikan 51 pegawainya.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman memandang langkah KPK merupakan bentuk pembangkangan terhadap presiden.
"Keputusan untuk tetap berencana memecat 51 pegawai KPK dan membuat pembinaan untuk 24 pegawai lainnya itu bentuk pembangkangan terhadap Presiden Jokowi," kata Zaenur kepada Kompas.com, Selasa (25/5/2021).
Baca juga: Pengamat: Pemberhentian 51 Pegawai KPK Bentuk Pembangkangan terhadap Presiden
Menurut Zaenur, pembangkangan itu semakin nyata karena nasib 24 pegawai yang saat ini diputuskan akan mendapat pendidikan wawasan kebangsaan masih bisa dinyatakan tak lolos menjadi ASN.
Sementara, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai bahwa pemberhentian 51 pegawai KPK bukan lagi bentuk pengabaian perintah presiden, tetapi pelecehan terhadap kepala negara.
"Terasa melecehkan presiden sebagai atasan tertinggi para pegawai," kata Feri kepada Kompas.com, Selasa (25/5/2021).
Baik pimpinan KPK, Kemenpan RB, serta BKN juga dianggap mengabaikan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, juga mengabaikan putusan MK tentang pengujian UU KPK.
Dalih Istana
Atas kegaduhan itu, Kepala Staf Presiden Moeldoko angkat bicara. Moeldoko mengklaim, pihaknya bersama seluruh kementerian/lembaga solid mendukung arahan presiden terkait TWK pegawai KPK.
Namun, ia membantah bahwa pemberhentian 51 pegawai yang tak lolos tes merupakan bentuk pengabaian terhadap arahan presiden.
"Terhadap arahan Presiden Jokowi tersebut, Kantor Staf Presiden, kementerian, dan lembaga terkait secara solid mendukung dan melaksanakannya. Tidak benar terjadi pengabaian arahan Presiden," kata Moeldoko dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: Klaim Dukung Jokowi, Moeldoko: Tak Benar Arahan Presiden soal Pegawai KPK Diabaikan
Untuk menjalankan arahan presiden, kata Moeldoko, Menpan RB, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), BKN, dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) telah melakukan koordinasi dengan Pimpinan KPK.
Dalam proses koordinasi, Kemenpan RB mengusulkan supaya dilakukan Individual Development Plan (IDP) untuk pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.
Dari hasil asesmen TWK, yang dinyatakan memenuhi syarat sejumlah 1.274 peserta. Sedangkan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 75 peserta.