JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik soal nasib pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) masih berlanjut.
Pada Selasa (25/5/2021), KPK akhirnya memberhentikan 51 dari 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK.
Ke-51 pegawai itu dinilai tidak lagi bisa dibina. Sementara, 24 pegawai lainnya dianggap layak mengikuti pelatihan dan pendidikan wawasan kebangsaan untuk selanjutnya diangkat menjadi ASN.
Baca juga: BREAKING NEWS: 51 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Diberhentikan
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi antara pimpinan KPK, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB).
Langkah KPK itu sontak menuai kekecewaan banyak pihak. Apalagi, pasca pernyataan Presiden Joko Widodo, muncul harapan nasib baik berpihak pada para pegawai KPK yang tak lolos TWK.
Nyatanya, sekalipun Jokowi telah menyatakan bahwa hasil TWK tak bisa dijadikan dasar pemberhentian pegawai, 51 dari 75 peserta yang tak lolos tes tetap diberhentikan.
Langkah KPK itu pun dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap presiden. Alih-alih setuju pada pandangan itu, Istana yang dalam hal ini diwakili Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko justru menyebut bahwa tak ada yang diabaikan dari perintah kepala negara.
Arahan presiden
Melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021), Jokowi menyampaikan bahwa hasil dari TWK tidak serta-merta bisa dijadikan dasar memberhentikan para pegawai KPK yang tidak lolos tes. Seharusnya, hasil tes menjadi masukan untuk memperbaiki KPK.
"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK, dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi.
Baca juga: Mengingat Kembali Pernyataan Jokowi soal TWK Tak Bisa Jadi Dasar Pemberhentian Pegawai KPK
Menurut Jokowi, jika hasil TWK menunjukkan adanya kekurangan pegawai, masih ada peluang untuk memperbaikinya melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.
Selain itu, perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi.
Jokowi mengaku sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai.
"Pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara, ASN, harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis," ujarnya.
Kala itu, presiden juga meminta agar para pihak terkait khususnya pimpinan KPK, Menpan RB, dan BKN merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes sebagaimana prinsip-prinsip yang ia sampaikan.
Pembangkangan dan pelecehan
Ramai-ramai pihak mengkritik keputusan KPK memberhentikan 51 pegawainya.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman memandang langkah KPK merupakan bentuk pembangkangan terhadap presiden.
"Keputusan untuk tetap berencana memecat 51 pegawai KPK dan membuat pembinaan untuk 24 pegawai lainnya itu bentuk pembangkangan terhadap Presiden Jokowi," kata Zaenur kepada Kompas.com, Selasa (25/5/2021).
Baca juga: Pengamat: Pemberhentian 51 Pegawai KPK Bentuk Pembangkangan terhadap Presiden
Menurut Zaenur, pembangkangan itu semakin nyata karena nasib 24 pegawai yang saat ini diputuskan akan mendapat pendidikan wawasan kebangsaan masih bisa dinyatakan tak lolos menjadi ASN.
Sementara, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai bahwa pemberhentian 51 pegawai KPK bukan lagi bentuk pengabaian perintah presiden, tetapi pelecehan terhadap kepala negara.
"Terasa melecehkan presiden sebagai atasan tertinggi para pegawai," kata Feri kepada Kompas.com, Selasa (25/5/2021).
Baik pimpinan KPK, Kemenpan RB, serta BKN juga dianggap mengabaikan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, juga mengabaikan putusan MK tentang pengujian UU KPK.
Dalih Istana
Atas kegaduhan itu, Kepala Staf Presiden Moeldoko angkat bicara. Moeldoko mengklaim, pihaknya bersama seluruh kementerian/lembaga solid mendukung arahan presiden terkait TWK pegawai KPK.
Namun, ia membantah bahwa pemberhentian 51 pegawai yang tak lolos tes merupakan bentuk pengabaian terhadap arahan presiden.
"Terhadap arahan Presiden Jokowi tersebut, Kantor Staf Presiden, kementerian, dan lembaga terkait secara solid mendukung dan melaksanakannya. Tidak benar terjadi pengabaian arahan Presiden," kata Moeldoko dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: Klaim Dukung Jokowi, Moeldoko: Tak Benar Arahan Presiden soal Pegawai KPK Diabaikan
Untuk menjalankan arahan presiden, kata Moeldoko, Menpan RB, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), BKN, dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) telah melakukan koordinasi dengan Pimpinan KPK.
Dalam proses koordinasi, Kemenpan RB mengusulkan supaya dilakukan Individual Development Plan (IDP) untuk pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.
Dari hasil asesmen TWK, yang dinyatakan memenuhi syarat sejumlah 1.274 peserta. Sedangkan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 75 peserta.
Kemudian, dari 75 nama pegawai yang mengikuti TWK, telah dilakukan asesmen oleh KPK dan dinyatakan 24 peserta memenuhi syarat.
"Dengan kata lain, Pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan untuk memberhentikan 51 dari 75 pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus TWK," ujar Moeldoko.
Baca juga: Soal Polemik TWK, Moeldoko: Jika Pimpinan KPK Menempuh Kebijakan Lain, Itu Kewenangan Mereka
Menurut Moeldoko, apabila pimpinan KPK mengambil kebijakan lain tersendiri, hal itu merupakan kewenangan dan keputusan lembaga pengguna dalam hal ini KPK.
Pemerintah, kata dia, memiliki kewenangan tertentu, tetapi tidak seluruhnya terhadap proses pembinaan internal di KPK.
"Karena itu, KPK sebagai pengguna dan pengambil keputusan akhir atas status 75 pegawai bertanggung jawab penuh atas semua implikasi yang ditimbulkan dari keputusan tersebut," kata Moeldoko.
Moeldoko pun meminta masyarakat menyudahi energi negatif dan praduga tak konstruktif yang ditujukan terhadap KPK. Ia mengatakan, hasil TWK dalam proses alih status pegawai sebagai ASN sudah final.
"Sebaiknya kita sudahilah energi negatif dan praduga yang tidak konstruktif terhadap KPK ini. Perlu sikap bijak dari semua pihak untuk menyikapi situasi ini," kata Moeldoko melalui rekaman video yang dibagikan ke wartawan, Rabu (26/5/2021).
Baca juga: Moeldoko: Sudahi Praduga Tak Konstruktif pada KPK, Ini Sudah Final
Moeldoko menyebut, TWK seharusnya tidak hanya dilihat dari satu sisi saja. TWK, kata dia, sebenarnya merupakan bentuk penguatan wawasan kebangsaan bagi setiap pegawai pemerintahan.
TWK tidak hanya pernah diberlakukan di KPK, tetapi juga di semua lembaga, termasuk BUMN, yang pegawainya hendak beralih status menjadi ASN.
Dalam proses tersebut, ditemukan pula pegawai yang tak lolos uji TWK. Namun, menurut Moeldoko, tidak lolosnya para pegawai itu tak pernah diperdebatkan publik sebagaimana yang terjadi di KPK saat ini.
"Bahkan di BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) juga ada, begitu tes TWK mereka ternyata tidak lolos. Kenapa itu tidak ribut? Kenapa yang di KPK begitu diributkan?" ujar Moeldoko.
Moeldoko mengatakan, wawasan kebangsaan memang harus diperkuat dari waktu ke waktu. Sebab, persoalan itu bisa naik turun karena ancamannya semakin keras.
"Untuk itu, penguatan sungguh sangat diperlukan. Kenapa kita mesti bertele-tele mendiskusikan sesuatu yang baik untuk kepentingan masa depan Indonesia? Ini bangsa ini sungguh kadang-kadang kehilangan akal sehat," katanya.
Baca juga: 51 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Dinilai Tak Bisa Dibina, Ini Penjelasan BKN
Moeldoko pun mengajak masyarakat memberi kepercayaan penuh pada lembaga antirasuah itu untuk membenahi dan memperkuat diri, menindak koruptor dengan tidak pandang bulu.
"Kita tahu bahwa ini sudah final, KPK harus terus diperkuat oleh siapa, oleh kita semua," kata Moeldoko.
"Saatnya KPK kembali berkonsentrasi pada tugas pokok dan fungsinya dan kita dukung sepenuhnya, masyarakat dukung sepenuhnya," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.