JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyatakan, 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah tidak dapat dibina melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) kebangsaan juga tidak bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sebab, ia mengatakan, persyaratan untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sama dengan syarat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
“Jadi kalau mereka tidak memenuhi syarat ASN, ya itu berlaku untuk dua-dua status kepegawaian itu,” kata Bima dalam konferensi pers seperti dikutip dari Kompas TV, Selasa (25/5/2021).
Baca juga: 51 Pegawai Diberhentikan, Pimpinan KPK: Sudah Merah dan Tidak Bisa Dibina
Bima menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang aparatur sipil negara (ASN), semua orang yang hendak menjadi ASN harus memenuhi nilai dasar kode etik dan kode perilaku.
“Jadi mereka harus memenuhi, kalau dalam UU 5 nomor 2015 nilai dasar kode etik dan kode prilaku pasal 3, 4, 5,” ucap dia.
Diketahui, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, ada 51 pegawai yang terpaksa diberhentikan karena dinilai tidak bisa mengikuti pelatihan dan pembinaan lanjutan.
Alexander mengatakan, hanya ada 24 pegawai yang dinilai layak mengikuti pelatihan dan pendidikan wawasan kebangsaan.
“Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK,” kata Alexander, saat memberikan keterangan pers, dikutip dari siaran Kompas TV, Selasa (25/5/2021).
Baca juga: 51 Pegawai KPK Diberhentikan, Azyumardi: Insubordinasi, Tak Ikuti Arahan Presiden
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh sempat mengusulkan pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat TWK agar tetap mendapatkan kesempatan mengikuti tes ASN.
Adapun, kesempatan itu dapat dilakukan pegawai KPK yang tak lolos melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Saya berharap pegawai yang lulus TWK adalah ASN terpilih dan bagi calon ASN yang belum terpilih diharapkan dapat kesempatan menempuh proses seleksi melalui jalur PPPK," ujar Khairul, Senin (10/5/2021) seperti dikutip Antara.
Baca juga: Pimpinan Komisi III Harap Pegawai KPK Tak Lulus TWK Bisa Ikut PPPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.