Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

3 Mandat Implementasi Perpres Tentang STCW-F 1995, Salah Satunya Standar Diklat

Kompas.com - 25/05/2021, 13:17 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) Sjarief Widjaja menyebutkan, terdapat tiga mandat dari implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Ratifikasi Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel, 1995 (STCW-F 1995).

Mandat pertama adalah melakukan quality assurance. Kedua, memfasilitasi satu set tim ahli sebagai auditor yang akan melakukan pengesahan (approval).

“Dan ketiga, menyusun standar penyelenggaraan program diklat atau sistem kualitas standar (QSS) berdasarkan konvensi STCW-F 1995,” kata Sjarief dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Selasa (25/5/2021).

Hal tersebut disampaikan Sjarief dalam acara Sosialisasi Komite Pengesahan (Approval) Program Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Keahlian dan Keterampilan Khusus Pelaut Kapal Penangkap Ikan bagi Lembaga Diklat Pelaut Kapal Penangkap Ikan pada Rabu (19/5/2021).

Baca juga: Gelar Pelatihan Budi Daya Ikan Air Tawar, KKP Tekankan pada 2 Metode Utama

Sebagai informasi, dalam acara yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu, terdapat pula agenda Sosialisasi 9 Peraturan Kepala BRSDM tentang quality standard system (QSS) atau standar mutu penyelenggaraan diklat pelaut kapal penangkap ikan.

Sjarief mengatakan, Komite Pengesahan merupakan suatu lembaga independen berisi sejumlah ahli yang menjamin mutu dari lembaga-lembaga diklat kepelautan di seluruh Indonesia.

Komite tersebut, kata dia, memiliki peran untuk memastikan standar pelatihan dan sertifikasi di Indonesia, agar berjalan sesuai dengan The International Convention on STCW-F 1995 sebagai ketetapan dari Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) melalui lembaga International Maritime Organization (IMO).

Kepala BRSDM menjelaskan, ketiga mandat dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2019 akan dijadikan acuan bagi seluruh lembaga diklat keahlian dan keterampilan pelaut kapal penangkap ikan di Indonesia.

Baca juga: KKP Proses Hukum 92 Kapal Pencuri Ikan Sepanjang 2021

“Acara sosialisasi ini dilakukan dalam rangka mengemban ketiga mandat tersebut,” tutur Sjarief.

Selain itu, ia juga mengatakan, Komite Approval akan melakukan sertifikasi terhadap penyelenggaraan pelatihan ahli nautika kapal penangkap ikan (ANKAPIN) dan ahli teknika kapal penangkap ikan (ATKAPIN) pada lembaga-lembaga diklat.

Melalui sertifikasi yang akan dilakukan secara reguler setiap lima tahun itu, KKP memastikan para nelayan atau pelaut kapal penangkap ikan dapat menguasai dua kompetensi utama.

“Pertama, memiliki kapasitas dalam mengoperasikan kapal untuk menjamin keselamatan mulai dari saat berangkat hingga kembali ke daratan,” sebut Sjarief.

Kemudian kompetensi kedua, kata dia, memiliki kapasitas untuk mengoperasikan berbagai jenis alat tangkap ikan dan melakukan penangkapan ikan sesuai prosedur keselamatan dengan tetap memperhatikan aspek kelestarian sumber daya ikan atau sustainable fisheries.

Baca juga: Terbesar di Indonesia, Kapasitas SPAM Air Laut Tanjungpinang Jadi 1.456 Sambungan Rumah

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan (Puslatluh KP) Lilly Aprilya Pregiwati mengaku optimis dengan adanya Komite Approval dan penjaminan mutu dari QSS yang terstruktur melalui lembaga diklat pelaut kapal penangkap ikan, dapat mendorong kompetensi, keselamatan kerja, dan kesejahteraan pelaut.

Menurutnya, selama ini sektor maritim masih kurang mendapat perhatian serius. Apalagi jika dibandingkan dengan sektor daratan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com