JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memproses hukum terhadap 92 kapal yang diduga melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia.
"Pada tahun 2021 KKP telah memproses hukum 92 kapal ikan," ujar Plt Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Antam Novambar dalam pembukaan Operasi GANNET 2021 Indonesia-Australia, Senin (24/5/2021).
Antam menjelaskan, secara keseluruhan, kapal ikan yang telah menjalani proses hukum terdiri dari 70 kapal ikan berbendera Indonesia dan 22 kapal berbendera asing.
Baca juga: Negara Merugi hingga Rp 30 Triliun Tiap Tahun akibat Pencurian Ikan di Natuna
Antam menegaskan bahwa proses hukum terhadap kapal pencuri ikan tersebut merupakan upaya menjaga keberlanjutan kekayaan laut.
Selain itu, ketegasan ini juga sebagai langkah untuk membuat nelayan Tanah Air sejahtera.
"Hal ini sebagai upaya untuk mewujudkan tata kelola perikanan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan nelayan," kata Antam.
Baca juga: 4 Kapal Pencuri Ikan Berbendera Vietnam Ditenggelamkan di Pulau Datok Kalbar
Terkait kegiatan Operasi GANNET 2021, KKP sendiri mengerahkan tiga armadanya, yakni kapal pengawas Orca 04 dan KP Hiu 14, serta satu pesawat pemantau survaillance.
Menurut Antam, pengerahan armada tersebut merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam mendukung kegiatan tersebut.
"Ini bukti keseriusan KKP dalam mnendukung kerja sama operasi GANNET ini," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.