Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Nyatakan Proses Penahanan dan Penyidikan RJ Lino Sah

Kompas.com - 20/05/2021, 14:16 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penahanan dan penyidikan terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino sah sesuai aturan hukum.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penahanan pada RJ Lino dilakukan sesuai aturan dan disampaikan pada keluarga.

"Penahanan tersangka RJL (RJ Lino) dilakukan berdasarkan aturan hukum dan KPK memberitahukan pada pihak keluarga," sebut Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (20/5/2021).

Ali juga menyebutkan bahwa proses penetapan status tersangka pada RJ Lino dilakukan melalui serangkaian proses.

Pertama, laporan dugaan tindak korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) muncul dari laporan masyarakat 5 Maret 2014.

Baca juga: Kuasa Hukum RJ Lino Minta Majelis Hakim Nyatakan Penyidikan yang Dilakukan KPK Tidak Sah

Setelahnya KPK melakukan penyelidikan dengan memanggil 18 saksi termasuk RJ Lino, ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Dilakukan pula beberapa kali gelar perkara mengenai perkembangan penyelidikan di hadapan Pimpinan KPK dan Pejabat Struktural di Kedeputian Penindakan. Sehingga disepakati bahwa telah ditemukannya adanya bukti permulaan yang cukup terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan 3 QCC di PT Pelabuhan Indonesia II tahun 2010," jelas Ali.

Lalu, berdasarkan laporan investigasi yang juga dilakukan oleh ITB dan BPK menunjukan adanya kerugian negara dan tindakan pengadaan QCC yang tak sesuai dengan Undang-Undang (UU).

Setelahnya, lanjut Ali, KPK meminta bantuan tenaga ahli accounting forensic yang disimpulkan melalui laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II tahun 2010, yang dilakukan 6 Mei 2021.

"Yang pada pokoknya menyampaikan ada kerugian negara yang timbul sebesar 1,9 juta dolar Amerika atau setara dengan Rp 17 miliar," imbuh Ali.

Baca juga: Hari Ini, Sidang Gugatan Praperadilan RJ Lino Digelar di PN Jakarta Selatan

Berdasarkan fakta-fakta itu, KPK kemudian meminta agar majlis hakim menerima jawaban KPK secara keseluruhan, menolak praperadilan yang diajukan RJ Lino, dan menyatakan penyidikan pada RJ Lino sah menurut hukum.

KPK juga meminta agar majelis hakim menyatakan penahanan RJ Lino sah menurut hukum, dan menyatakan seluruh tindakan dalam penyidikan a quo adalah sah berdasarkan hukum dan mempunyai kekuatan yang mengikat.

Diberitakan sebelumnya pada sidang perdana praperadilan yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Kuasa Hukum RJ Lino, Agus Dwiwarso meminta Majelis Hakim mengabulkan permohonan kliennya secara keseluruhan.

Permohonan yang diajukan RJ Lino dalam praperadilan itu adalah menyatakan tidak sahnya penahanan dan penyidikan yang dilakukan oleh KPK, serta meminta agar dirinya dibebaskan dari penahanan.

Agus mengklaim bahwa KPK bertindak tidak sesuai aturan hukum karena status tersangka RJ Lino sudah berjalan lebih dari 2 tahun.

Selain itu Agus juga menyebut bahwa kerugian negara dalam perkara yang melibatkan kliennya hanya Rp 329 juta, tidak menyentuh angka Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com