Salin Artikel

KPK Nyatakan Proses Penahanan dan Penyidikan RJ Lino Sah

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penahanan dan penyidikan terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino sah sesuai aturan hukum.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penahanan pada RJ Lino dilakukan sesuai aturan dan disampaikan pada keluarga.

"Penahanan tersangka RJL (RJ Lino) dilakukan berdasarkan aturan hukum dan KPK memberitahukan pada pihak keluarga," sebut Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (20/5/2021).

Ali juga menyebutkan bahwa proses penetapan status tersangka pada RJ Lino dilakukan melalui serangkaian proses.

Pertama, laporan dugaan tindak korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) muncul dari laporan masyarakat 5 Maret 2014.

Setelahnya KPK melakukan penyelidikan dengan memanggil 18 saksi termasuk RJ Lino, ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Dilakukan pula beberapa kali gelar perkara mengenai perkembangan penyelidikan di hadapan Pimpinan KPK dan Pejabat Struktural di Kedeputian Penindakan. Sehingga disepakati bahwa telah ditemukannya adanya bukti permulaan yang cukup terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan 3 QCC di PT Pelabuhan Indonesia II tahun 2010," jelas Ali.

Lalu, berdasarkan laporan investigasi yang juga dilakukan oleh ITB dan BPK menunjukan adanya kerugian negara dan tindakan pengadaan QCC yang tak sesuai dengan Undang-Undang (UU).

Setelahnya, lanjut Ali, KPK meminta bantuan tenaga ahli accounting forensic yang disimpulkan melalui laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II tahun 2010, yang dilakukan 6 Mei 2021.

"Yang pada pokoknya menyampaikan ada kerugian negara yang timbul sebesar 1,9 juta dolar Amerika atau setara dengan Rp 17 miliar," imbuh Ali.

Berdasarkan fakta-fakta itu, KPK kemudian meminta agar majlis hakim menerima jawaban KPK secara keseluruhan, menolak praperadilan yang diajukan RJ Lino, dan menyatakan penyidikan pada RJ Lino sah menurut hukum.

KPK juga meminta agar majelis hakim menyatakan penahanan RJ Lino sah menurut hukum, dan menyatakan seluruh tindakan dalam penyidikan a quo adalah sah berdasarkan hukum dan mempunyai kekuatan yang mengikat.

Diberitakan sebelumnya pada sidang perdana praperadilan yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Kuasa Hukum RJ Lino, Agus Dwiwarso meminta Majelis Hakim mengabulkan permohonan kliennya secara keseluruhan.

Permohonan yang diajukan RJ Lino dalam praperadilan itu adalah menyatakan tidak sahnya penahanan dan penyidikan yang dilakukan oleh KPK, serta meminta agar dirinya dibebaskan dari penahanan.

Agus mengklaim bahwa KPK bertindak tidak sesuai aturan hukum karena status tersangka RJ Lino sudah berjalan lebih dari 2 tahun.

Selain itu Agus juga menyebut bahwa kerugian negara dalam perkara yang melibatkan kliennya hanya Rp 329 juta, tidak menyentuh angka Rp 1 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/20/14165281/kpk-nyatakan-proses-penahanan-dan-penyidikan-rj-lino-sah

Terkini Lainnya

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi Online dan Pinjol, Istri Dianiaya Lalu Ditinggal Kabur

Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi Online dan Pinjol, Istri Dianiaya Lalu Ditinggal Kabur

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Seluruh Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja  Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Seluruh Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Nasional
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Nasional
Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Nasional
Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Nasional
Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Nasional
Karutan KPK Lawan Penetapan Tersangka Kasus Pungli, Singgung Praperadilan Eddy Hiariej

Karutan KPK Lawan Penetapan Tersangka Kasus Pungli, Singgung Praperadilan Eddy Hiariej

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke