JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid mengatakan, ia bersama 74 pegawai KPK lainnya yang tak memenuhi syarat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) telah meminta pimpinan KPK untuk mencabut surat keputusan (SK) bebas tugas.
Menurutnya, hal tersebut seharusnya dapat dilakukan karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyatakan bahwa hasil TWK tak dapat dijadikan dasar pemberhentian para pegawai yang tak lolos.
"Kami sudah meminta kepada pimpinan untuk segera mengaktifkan kembali ke 75 orang yang dinonaktifkan," kata Harun saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/5/2021).
Harun merupakan salah satu pegawai yang termasuk tidak lolos dalam TWK sebagai syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
Ia menilai, langkah tersebut perlu segera dilakukan pimpinan KPK agar para pegawai yang tak lolos dapat kembali menjalankan tanggungjawabnya menangani berbagai kasus.
Baca juga: ICW Desak Firli Bahuri Cabut SK yang Membebastugaskan 75 Pegawai KPK
"Karena kami memiliki tanggungjawab untuk segera menuntaskan kasus-kasus yang ada. Banyak sekali kasus yang akan kami OTT dan beberapa DPO yang harus kami cari segera," jelasnya.
Harun adalah Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penyelidikan dalam giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat bersama Bareskrim Polri.
Menanggapi pernyataan Jokowi, Harun mengajak para pimpinan KPK untuk mengakhiri polemik yang ada terkait Tes Wawasan Kebangsaan.
Menurutnya, saat ini lebih baik antara pimpinan dan pegawai KPK saling bergandengan tangan kembali untuk bersama menyelesaikan berbagai kasus korupsi.
"Kami mengajak kepada pimpinan, mari kita akhiri episode ini. Lebih maslahat bila kita bisa bergandengan tangan kembali. Apalagi yang mesti ditunda-tunda lagi," ucapnya.
Harun menilai, sikap Presiden Jokowi sudah tegas dan lugas dalam menanggapi polemik yang ada terkait TWK terhadap pegawai KPK.
Bahkan, selain itu, ia menilai Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memberikan keputusan di mana alih status pegawai menjadi ASN tidak boleh merugikan hak para pegawai yang mengikuti proses tersebut.
Baca juga: Dilaporkan 75 Pegawai Tak Lolos TWK, Pimpinan KPK Serahkan Sepenuhnya kepada Dewan Pengawas
"Arahan Presiden sudah cukup tegas dan lugas. MK sudah memberikan putusannya dan publik juga sudah bisa mencerna dengan baik," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi menilai hasil TWK tidak serta merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan para pegawai KPK yang tak lolos.
Seharusnya, kata dia, hasil tes menjadi masukan untuk memperbaiki KPK.
"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).
Jokowi beranggapan, apabila hasil tes tersebut menunjukkan adanya kekurangan pegawai, masih ada peluang untuk memperbaikinya melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.
Selain itu, perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.