Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan KPK Diminta Tindak Lanjuti Arahan Jokowi soal TWK

Kompas.com - 19/05/2021, 11:51 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Eva Yuliana meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK).

Presiden Jokowi menyebut hasil TWK tidak bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK yang tidak lolos.

"Pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK belum tentu diberhentikan, menurut saya sudah pas dan tepat. Menurut kami, 75 pegawai KPK yang diketahui tak lolos tes, bagaimanapun sudah lama mengabdi. Maka semestinya, kita tetap menghargai dan memberikan perhatian," kata Eva, dalam keterangannya, Selasa (18/5/2021).

Baca juga: Saat Jokowi Tolak TWK Jadi Dasar Pemberhentian 75 Pegawai KPK...

Eva mengatakan, pernyataan Jokowi telah menjawab polemik soal peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia sependapat dengan sikap Presiden Jokowi. Ia berharap semua pihak bisa tetap fokus dan mencermati secara detail persoalan tersebut.

"Tidak boleh sepenggal-sepenggal. Bagaimanapun ASN punya mekanisme dan aturan perundangan yang perlu dipatuhi bersama," tuturnya.

Polemik TWK terhadap pegawai KPK masih terus bergulir. Ihwal yang diperdebatkan bukan hanya materi tes, tetapi juga menyangkut 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos.

Publik dan para pegiat antikorupsi geram lantaran 75 pegawai KPK yang tak lolos itu dibebastugaskan.

Beberapa di antaranya yakni kepala satuan tugas (kasatgas) yang tengah menangani kasus korupsi kelas kakap.

Baca juga: Polemik TWK Pegawai KPK, Komisi III Berharap Ada Keputusan Tepat dan Cepat

Jokowi mengatakan, hasil TWK tidak serta merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai yang tidak lolos tes. Seharusnya, hasil tes terhadap pegawai menjadi masukan untuk memperbaiki KPK.

Selain itu, Jokowi sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK. Proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com